Simalungun, Sinata.id β Polsek Gunung Malela Polres Simalungun menangkap Ahmad Al Ayubi Waliyuddin alias Yubi (21), tersangka pelaku bersenjatakan senjata tajam yang sempat buron selama dua bulan.
Polisi mengonfirmasi penangkapan warga Huta IV, Nagori Margomulyo. Tersangka ditangkap di Jalan H Ulakma Sinaga pada Sabtu (2/5/2026).
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa kejadian penandatanganan tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) pagi di Kompleks Kuburan Kristen, Jalan Teratai III, Nagori Pamatang Simalungun.
Kejadian bermula saat korban, Rido Saputra Simarmata (24), bersama tersangka dan dua orang rekan lainnya berkumpul untuk membahas hasil penjualan alpukat.
Saat berjalan menuju lokasi kejadian, tersangka secara tiba-tiba menyerang korban dari arah belakang menggunakan sebilah arit yang diarahkan ke leher.
βKorban sempat melakukan perlawanan dengan menangkis senjata tajam tersebut menggunakan tangan kiri. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian telapak tangan, leher, dan dagu,β ungkap Hengky.
Setelah melakukan pemetaan, tersangka melarikan diri dan ditetapkan sebagai sasaran operasi. Tim Opsnal Reskrim Polsek Gunung Malela melakukan penyelidikan intensif selama delapan pekan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka.
Selain mengamankan Yubi, polisi juga menyita satu online online arit bergagang kayu yang digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti. Dalam pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.
βTersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana tentang penandatanganan,β simpulnya. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini