Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB TDUKU β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Sadis, Pemuda di Simalungun Serang Teman Pakai Arit dari Belakang

sadis, pemuda di simalungun serang teman pakai arit dari belakang
Tersangka dan senjata tajam yang digunakan menganiaya korban. foto: ist

Simalungun, Sinata.id – Polsek Gunung Malela Polres Simalungun menangkap Ahmad Al Ayubi Waliyuddin alias Yubi (21), tersangka pelaku bersenjatakan senjata tajam yang sempat buron selama dua bulan.

Polisi mengonfirmasi penangkapan warga Huta IV, Nagori Margomulyo. Tersangka ditangkap di Jalan H Ulakma Sinaga pada Sabtu (2/5/2026).

Advertisement

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa kejadian penandatanganan tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) pagi di Kompleks Kuburan Kristen, Jalan Teratai III, Nagori Pamatang Simalungun.

Kejadian bermula saat korban, Rido Saputra Simarmata (24), bersama tersangka dan dua orang rekan lainnya berkumpul untuk membahas hasil penjualan alpukat.

Saat berjalan menuju lokasi kejadian, tersangka secara tiba-tiba menyerang korban dari arah belakang menggunakan sebilah arit yang diarahkan ke leher.

β€œKorban sempat melakukan perlawanan dengan menangkis senjata tajam tersebut menggunakan tangan kiri. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian telapak tangan, leher, dan dagu,” ungkap Hengky.

Setelah melakukan pemetaan, tersangka melarikan diri dan ditetapkan sebagai sasaran operasi. Tim Opsnal Reskrim Polsek Gunung Malela melakukan penyelidikan intensif selama delapan pekan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka.

Selain mengamankan Yubi, polisi juga menyita satu online online arit bergagang kayu yang digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti. Dalam pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.

β€œTersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana tentang penandatanganan,” simpulnya. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini