Jakarta, Sinata.id – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan pada tahun 2026 tetap dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21.
Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk mengkaji usulan pembebasan pajak THR yang sebelumnya disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR pada tahun ini tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Iya, sesuai dengan peraturan yang ada, THR tetap dikenakan pajak,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Baca juga:Wajib Pajak Wajib Tahu: Deadline SPT PPh 21 Resmi Diperpanjang
Menurutnya, usulan pembebasan pajak THR masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sehingga belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.
“Usulan tersebut masih perlu dikaji kembali,” tambahnya.
Diatur dalam Regulasi Perpajakan
Secara regulasi, THR memang termasuk objek PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Aturan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
Saat ini, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang dibagi menjadi tiga kategori, yaitu A, B, dan C. Penghasilan bruto bulanan terendah yang mulai dikenakan PPh Pasal 21 dalam ketiga kategori tersebut adalah Rp5,4 juta.
Baca juga:Penyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak Terbesar Kedua Malah Tidak Tertata
Kategori A berlaku bagi wajib pajak dengan status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1), serta kawin tanpa tanggungan (K/0).
Kategori B dikenakan bagi wajib pajak dengan status tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan (TK/2 dan TK/3) serta kawin dengan satu atau dua tanggungan (K/1 dan K/2).
Sementara itu, kategori C berlaku bagi wajib pajak dengan status kawin dengan tiga tanggungan (K/3).
THR Bisa Diterima Utuh Melalui Skema Gross Up
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut karyawan masih berpeluang menerima gaji dan THR secara utuh tanpa potongan pajak apabila perusahaan menanggung PPh Pasal 21 melalui skema gross up.
Melalui skema ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Dengan demikian, pajak tetap dibayarkan tanpa mengurangi jumlah penghasilan yang diterima pekerja.
Baca juga:APBN Januari 2026 Solid, Pajak Melonjak 30,7 Persen
Dalam ilustrasi yang disampaikan DJP, karyawan dengan gaji Rp7,5 juta yang menerima THR sebesar satu kali gaji akan membawa pulang sekitar Rp14,1 juta apabila pajak tidak ditanggung perusahaan.
Namun, jika perusahaan menggunakan skema gross up, karyawan dapat menerima gaji dan THR secara penuh sebesar Rp15 juta karena kewajiban pajaknya ditanggung oleh perusahaan.
Selain itu, pajak yang ditanggung perusahaan tersebut dapat dicatat sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan (deductible expense) dalam perhitungan pajak badan.
Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah juga mengimbau perusahaan memberikan slip gaji secara transparan agar pekerja dapat memahami rincian potongan pajak pada THR yang diterima. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini