Pematangsiantar, Sinata.id β Personel Polsek Siantar Martoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (28), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Tersangka ditangkap di depan Suzuya Merdeka Mall pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba, Martua Manik, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas aksi yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa (7/4/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur.
Saat itu, korban berinisial MM (58) baru keluar dari sebuah kafe dan tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat Sporty.
Di lokasi kejadian, tersangka menghadang korban, mendorongnya hingga terjatuh, lalu mengambil uang tunai sekitar Rp3,5 juta dari saku korban. Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban.
βSetelah melakukan aksinya, pelaku (tersangka) melarikan diri dengan membawa uang dan sepeda motor korban,β ujar Kapolsek dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23,5 juta. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor laporan LP/B/54/IV/2026/SPKT/Polsek Siantar Martoba.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Sepeda motor korban diketahui telah dijual seharga Rp4,5 juta di kawasan Tanjung Pinggir.
Sementara uang hasil kejahatan disebut telah dihabiskan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli sepeda motor tanpa dokumen resmi.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban yang belum ditemukan. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini