Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Bandar hingga Pemakai Sabu

satresnarkoba polres palas ringkus bandar hingga pemakai sabu
Satresnarkoba Polres Padang Lawas membekuk empat pria di kebun sawit Desa Sigalapung, terdiri dari bandar, pengedar, dan pemakai sabu. Operasi senyap ungkap jaringan narkoba Palas. (Ist)

Padang Lawas, Sinata.id — Operasi senyap yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas kembali membuahkan hasil. Empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibekuk aparat di kawasan perladangan kelapa sawit Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu (14/1/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi penangkapan berada jauh dari permukiman warga, tepat di area kebun sawit milik masyarakat yang selama ini diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba.

Advertisement

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/1/2026). Ia menyebutkan, empat orang yang diamankan masing-masing berinisial S, NSH, ISN, dan IT.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami nilai akurat, terkait aktivitas peredaran dan penyalahgunaan sabu di wilayah perladangan kelapa sawit Desa Sigalapung,” ujar Iptu Parlin, Senin (19/1/2026).

Baca Juga  Viral, Guru di Tapsel Ikhlaskan 7.500 Meter Tanah Demi Sekolah Baru

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit I Satresnarkoba Ipda Asrudin Sihotang bersama tim opsnal langsung bergerak ke lokasi. Untuk menghindari kecurigaan, petugas harus berjalan kaki dan bersembunyi di balik batang-batang sawit saat melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 12.00 WIB, tim mendapati tiga pria berada di tengah kebun sawit dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketiganya diduga sedang mengonsumsi narkotika. Saat hendak disergap, para pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan berkat kesigapan petugas.

“Dari hasil interogasi awal, ketiga orang tersebut diketahui berinisial S, ISN, dan IT,” jelas Kasat Resnarkoba.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran sabu. Dari tangan tersangka S yang diduga berperan sebagai pengedar, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 2,69 gram, tiga plastik klip kosong, satu kotak warna silver, satu unit timbangan elektrik, satu unit ponsel Android, serta uang tunai Rp180 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga  Pengambilalihan Lahan Eks PT Torganda Picu Konflik, Warga Langkimat Tuntut Kemitraan PIR yang Tak Diakui PT Agrinas

“Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka S berperan sebagai pengedar,” ungkap Iptu Parlin.

Pengembangan kasus pun dilakukan. Berdasarkan keterangan tersangka S, sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial NSH yang berdomisili di Desa Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi. Tanpa membuang waktu, tim opsnal langsung melakukan pengejaran.

NSH akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah tersangka S di Desa Sigalapung. Dari tangan NSH, polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 4,22 gram, satu bungkus rokok, satu kaca pirex, serta satu unit ponsel Android.

“Keempat pelaku langsung kami bawa ke Polres Padang Lawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Parlin.

Hasil gelar perkara menetapkan S dan NSH sebagai tersangka tindak pidana peredaran narkotika dan dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya kini telah ditahan di Polres Padang Lawas.

Baca Juga  Penembak Hansip di Cakung Dicokok Polisi di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Sementara itu, dua tersangka lainnya, ISN dan IT, diketahui sebagai pengguna. Keduanya menjalani tes urine di RSUD Sibuhuan dengan hasil positif mengandung amphetamin dan metamfetamin. Atas dasar tersebut, ISN dan IT kemudian dirujuk ke Panti Rehabilitasi Gemilang Sakti Jaya di Desa Sigorbus, Kecamatan Barumun Baru, untuk menjalani program rehabilitasi.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Palas.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pengedar dan penyalahguna narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur dengan iming-iming narkoba. “Jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pungkas Iptu Parlin Azhar Harahap. [dfb]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini