Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Soroti Dugaan Ketidakprofesionalan dan Pemerasan

sugeng teguh santoso
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Ist)

Jakarta, Sinata.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) Propam Polda Metro Jaya segera menggelar sidang Kode Etik terhadap penyidik Polres Metro Depok, Brigadir Ari Siswanto.

Desakan ini muncul setelah adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pengeroyokan yang menjerat seorang buruh harian lepas, Suharyono.

Advertisement

IPW menilai proses hukum yang berjalan menunjukkan indikasi keberpihakan penyidik.

Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-3 yang menyebutkan rencana sidang etik terhadap Brigadir Ari Siswanto atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa penyidik diduga tidak profesional dalam menangani laporan polisi terkait kasus pengeroyokan, serta melakukan pertemuan di luar prosedur dengan pihak-pihak yang terkait perkara.

IPW juga menyoroti dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp100 juta kepada pihak yang tidak berkaitan langsung dengan perkara.

Dugaan ini dinilai sebagai bentuk percobaan pemerasan yang harus ditindaklanjuti ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.

“Sidang etik harus segera dilakukan untuk membuka dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan aparat penegak hukum,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini