Jakarta, Sinata.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) Propam Polda Metro Jaya segera menggelar sidang Kode Etik terhadap penyidik Polres Metro Depok, Brigadir Ari Siswanto.
Desakan ini muncul setelah adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pengeroyokan yang menjerat seorang buruh harian lepas, Suharyono.
IPW menilai proses hukum yang berjalan menunjukkan indikasi keberpihakan penyidik.
Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-3 yang menyebutkan rencana sidang etik terhadap Brigadir Ari Siswanto atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa penyidik diduga tidak profesional dalam menangani laporan polisi terkait kasus pengeroyokan, serta melakukan pertemuan di luar prosedur dengan pihak-pihak yang terkait perkara.
IPW juga menyoroti dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp100 juta kepada pihak yang tidak berkaitan langsung dengan perkara.
Dugaan ini dinilai sebagai bentuk percobaan pemerasan yang harus ditindaklanjuti ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
“Sidang etik harus segera dilakukan untuk membuka dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan aparat penegak hukum,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).









Jadilah yang pertama berkomentar di sini