Tebing Tinggi, Sinata.id – Lebih dari satu bulan pascakecelakaan yang merenggut dua nyawa di Jalan Soekarno Hatta Kota Tebing Tinggi, santunan bagi ahli waris korban hingga kini belum diterima.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di dekat Masjid Jami’, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir.
Sepeda motor Honda CB 150 BK 4681 AAE yang dikendarai Bonar Manurung (22), berboncengan dengan Tri Ogest Purba (19), diduga menabrak bagian belakang kendaraan lain yang belum teridentifikasi dan kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Kedua korban meninggal dunia di tempat dan sempat dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi.
Baca juga:Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari di Simalungun, Sepeda Motor Korban Dipinjam Pakai
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Tebing Tinggi, kecelakaan terjadi saat korban mencoba mendahului kendaraan di depannya melalui lajur kanan dengan ruang gerak terbatas.
Klaim Sudah Masuk, Santunan Belum Cair
Pihak keluarga menyebut berkas administrasi klaim telah diserahkan ke PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi. Namun hingga kini, santunan belum dicairkan.
Perwakilan Jasa Raharja Tebing Tinggi, Nico, dalam keterangannya kepada Sinata.id pada Selasa (24/2/2026), menjelaskan bahwa proses masih menunggu kehadiran saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut.
“Saksi tersebut dari pihak kepolisian yang mengetahui kejadian laka lantas. Demi kelancaran proses ini, tentu sangat dibutuhkan kehadiran saksi di kantor Jasa Raharja Tebing Tinggi,” ujar Nico.
Baca juga:Santunan Jasa Raharja Korban Laka Tebing Tinggi Belum Cair, Ahli Waris Menunggu
Menurutnya, pencairan santunan tidak dapat dilakukan tanpa kelengkapan prosedur operasional standar (SOP), termasuk verifikasi lapangan dan keterangan saksi.
Ia juga menegaskan bahwa dana santunan bersumber dari keuangan negara sehingga harus dicairkan sesuai regulasi.
Koordinasi Antar Lembaga Jadi Sorotan
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi antara aparat kepolisian dan Jasa Raharja dalam percepatan pemenuhan hak ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.
Di satu sisi, kepatuhan terhadap prosedur merupakan kewajiban. Namun di sisi lain, keterlambatan pencairan santunan dapat berdampak pada kondisi ekonomi keluarga korban yang kehilangan anggota keluarga tercinta.
Hingga berita ini diterbitkan, kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan masih dalam penyelidikan, sementara proses santunan menunggu kelengkapan administrasi berupa keterangan saksi.
Kehadiran negara dalam melindungi warganya tidak hanya diukur dari regulasi yang tertulis, tetapi juga dari kecepatan dan ketepatan dalam menunaikan hak korban.
Di tengah duka yang masih menyelimuti keluarga, kepastian dan transparansi proses menjadi harapan yang tak bisa ditunda. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini