Jakarta, Sinata.id – Polisi resmi menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam.
Penahanan tersebut terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan.
Pihak kepolisian memutuskan melakukan penahanan setelah menilai tersangka tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar empat jam.
Baca juga:Hakim Tolak Gugatan, Status Tersangka Richard Lee Kini Sah Secara Hukum
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan total 29 pertanyaan dari penyidik.
Sebelum dimasukkan ke sel tahanan, Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan normal.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi kepada wartawan.
Berulang Kali Mangkir Wajib Lapor
Salah satu pertimbangan penyidik melakukan penahanan adalah karena Richard Lee disebut beberapa kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor.
Tercatat, ia tidak hadir tanpa keterangan jelas pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026. Selain itu, Richard Lee juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026.
Baca juga:Babak Baru Perseteruan Doktif dan Richard Lee, Polisi Tetapkan Keduanya Tersangka
Tak Hadiri Pemeriksaan, Justru Live di TikTok
Polisi juga menyoroti aktivitas Richard Lee pada hari pemeriksaan tambahan tersebut. Saat seharusnya hadir di hadapan penyidik, ia justru diketahui melakukan siaran langsung di akun media sosial TikTok miliknya.
Menurut Budi, tindakan tersebut dianggap menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan, di antaranya tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanpa memberikan keterangan yang jelas,” ujarnya.
Praperadilan Ditolak Pengadilan
Penahanan ini juga dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapan status tersangkanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh kepolisian telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Saat digiring menuju rumah tahanan, Richard Lee terlihat mengenakan kemeja putih dengan tangan diborgol dan tidak memberikan pernyataan kepada wartawan.
Baca juga:Skandal Perselingkuhan Pramugari Exy Dewi Lestari dan Direktur Produksi Lion Air Meledak!
Respons Dokter Detektif
Menanggapi penahanan tersebut, dokter Samira Farahnaz, yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif), menyatakan akan menggelar acara syukuran sekaligus buka puasa bersama.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga akan melibatkan anak-anak panti asuhan serta penyandang tunanetra. Meski demikian, Doktif mengaku memiliki perasaan campur aduk terkait kasus yang menjerat Richard Lee.
“Di satu sisi ada rasa senang, tetapi juga sedih karena bagaimanapun beliau seorang dokter,” ujarnya.
Berawal dari Laporan Doktif
Kasus ini bermula dari laporan Doktif ke SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.
Dalam laporannya, Doktif menyebut telah membeli sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee melalui marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.
Baca juga:Gambaran Video CCTV Lantai 3 Inara Rusli yang Viral: Kamar, Ranjang, dan Dua Sosok?
Beberapa produk yang dilaporkan antara lain White Tomato, DNA Salmon, serta Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga mulai ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Produk tersebut diduga memiliki sejumlah masalah, seperti kandungan yang tidak sesuai label, kondisi yang tidak steril, hingga dugaan repacking pada kemasan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini