Polisi menduga pemilik WO Marwah menerima pembayaran dari para klien, namun tidak merealisasikan layanan sebagaimana yang telah disepakati.
Akibatnya, para korban mengalami kerugian materiil maupun imateriil karena gagal melaksanakan momen pernikahan sesuai rencana.
Seiring bertambahnya laporan yang masuk, polisi telah menetapkan pasangan suami istri pemilik WO Marwah berinisial RM dan ER sebagai tersangka.
Keduanya ditahan sejak Sabtu (30/5) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami aliran dana yang telah disetorkan para korban guna mengetahui penggunaan dana tersebut.
Polisi membuka kemungkinan jumlah kerugian akan terus bertambah seiring pemeriksaan terhadap korban lain yang belum terdata.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Polres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah untuk segera melapor.
Keterangan dari para korban dinilai penting guna memperkuat proses penyidikan dan mengungkap secara menyeluruh kasus dugaan penipuan tersebut.
“Kami masih membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor agar segera menyampaikan laporannya kepada penyidik,” ujar Alfian dilansir dari Merdeka, Minggu (31/5/2026).
Kepolisian menegaskan akan mengusut kasus ini secara transparan dan memastikan seluruh korban mendapatkan kepastian hukum. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini