Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Puluhan Calon Pengantin Jadi Korban WO Abal-abal, Kerugian Rp2,6 Miliar

wo
Wedding Organizer (WO) abal-abal. (Foto: Ist)

Polisi menduga pemilik WO Marwah menerima pembayaran dari para klien, namun tidak merealisasikan layanan sebagaimana yang telah disepakati.

Akibatnya, para korban mengalami kerugian materiil maupun imateriil karena gagal melaksanakan momen pernikahan sesuai rencana.

Advertisement

Seiring bertambahnya laporan yang masuk, polisi telah menetapkan pasangan suami istri pemilik WO Marwah berinisial RM dan ER sebagai tersangka.

Keduanya ditahan sejak Sabtu (30/5) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih mendalami aliran dana yang telah disetorkan para korban guna mengetahui penggunaan dana tersebut.

Polisi membuka kemungkinan jumlah kerugian akan terus bertambah seiring pemeriksaan terhadap korban lain yang belum terdata.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Polres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah untuk segera melapor.

Keterangan dari para korban dinilai penting guna memperkuat proses penyidikan dan mengungkap secara menyeluruh kasus dugaan penipuan tersebut.

“Kami masih membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor agar segera menyampaikan laporannya kepada penyidik,” ujar Alfian dilansir dari Merdeka, Minggu (31/5/2026).

Kepolisian menegaskan akan mengusut kasus ini secara transparan dan memastikan seluruh korban mendapatkan kepastian hukum. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini