Medan, Sinata.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia–Indonesia.
Dalam operasi tersebut, seorang kurir berhasil ditangkap di Perairan Asahan, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Tim Patroli Laut BC 1508 Bea Cukai Teluk Nibung pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 07.40 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman sabu melalui jalur laut menuju wilayah Sumut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli dan penyelidikan di kawasan Perairan Asahan. Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah sampan kalok yang melintas di perairan tersebut.
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa sampan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua karung yang berisi puluhan bungkus teh merek GuanYinWang yang diduga digunakan untuk menyamarkan narkotika jenis sabu.
“Tim langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sampan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua karung berisi puluhan bungkus teh China merek GuanYinWang yang diduga berisi sabu,” kata Kombes Andy, Sabtu (30/5/2026).
Dari dalam sampan, petugas menemukan 16 bungkus sabu dengan berat 16 kilogram dan 14 bungkus sabu dengan berat 14 kilogram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 30 kilogram sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial TH alias WN (54), warga Kota Tanjung Balai, yang diduga berperan sebagai kurir dalam penyelundupan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjemput sabu dari seseorang yang diduga berkewarganegaraan Malaysia di wilayah perairan perbatasan. Narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak lain atas perintah seorang pria berinisial M yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan polisi.
“Pengungkapan ini menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Saat ini jaringan di atasnya masih terus kami kembangkan,” ujar Andy.
Selain menyita narkotika, petugas turut mengamankan satu unit sampan kalok berwarna silver tanpa nama dan nomor lambung yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang haram tersebut.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti dan berkoordinasi untuk pengujian laboratorium forensik.
Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan jalur perairan yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika internasional sebagai pintu masuk penyelundupan narkoba ke wilayah Sumut. (SN22)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini