Pakpak Bharat, Sinata.id — Dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan jaringan perpipaan air baku di kawasan Food Estate Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2024 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Laporan tersebut diajukan oleh Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP) Kabupaten Pakpak Bharat pada Oktober 2025. Pelapor melalui Andi Amir Solin meminta aparat penegak hukum mendalami aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggaran dan Pelaksana Proyek
Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun pelapor dari sistem LPSE, proyek tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumut.
Baca juga:Dugaan Mark-Up Miliaran Rupiah, Pembelian Lahan Pemko Pematangsiantar Dilaporkan ke Kejati Sumut
Nilai paket konstruksi tercatat sebesar Rp7,19 miliar dari pagu Rp9 miliar dan dikerjakan oleh CV Yudha Pratama. Sementara itu, paket supervisi dengan nilai kontrak Rp933 juta dilaksanakan oleh CV Atrium Arsitek Konsultan Perancang.
Menurut pelapor, besarnya nilai anggaran menuntut hasil pekerjaan yang memenuhi standar teknis serta dapat difungsikan secara optimal untuk mendukung program ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Temuan Lapangan
Dalam laporan yang disampaikan, FMPP menguraikan sejumlah catatan lapangan, di antaranya papan informasi proyek yang disebut belum memuat rincian lengkap pagu dan volume pekerjaan.
Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan perbedaan mutu material pada beberapa bagian konstruksi seperti pondasi, bak intake, dan reservoir. Mereka meminta dilakukan verifikasi teknis untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen kontrak.
“Aspek lain yang disorot adalah efektivitas jaringan perpipaan yang telah terpasang. Pelapor mempertanyakan fungsi distribusi air ke embung dan lahan pertanian serta meminta uji fungsi dilakukan secara terbuka,” kata Andi, Kamis (26/2/2026).
Baca juga:Skandal Penjualan Aluminium 2019, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat PT Inalum
Permintaan Penegakan Hukum
Pelapor berharap Kejati Sumut dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui klarifikasi, audit teknis, maupun langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan konsultan pengawas belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi Sinata.id masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Dorongan Transparansi
Sejumlah pihak menilai pengawasan publik terhadap proyek strategis, khususnya yang berkaitan dengan ketahanan pangan, merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Baca juga:Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai
Proyek jaringan air baku tersebut diharapkan mampu menunjang kebutuhan irigasi dan mendukung keberlanjutan program Food Estate di Kabupaten Pakpak Bharat.
Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh dinilai penting agar infrastruktur yang telah dibangun benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. (SN8)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini