Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

tim tangkap buronan (tabur) kejati sumut berhasil menangkap selamat ang, terpidana kasus penipuan yang masuk dpo, di tanjung balai. penangkapan ini menegaskan komitmen kejaksaan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil menangkap Selamat Ang, terpidana kasus penipuan yang masuk DPO, di Tanjung Balai. Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan.

Tebing Tinggi, Sinata.id – Slogan “Tidak Ada Tempat yang Aman bagi Pelaku Kejahatan” kembali dibuktikan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Semangat tersebut diwujudkan melalui penangkapan seorang buronan kasus penipuan yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, tim tabur berhasil mengamankan seorang pria bernama Selamat Ang, 39 tahun, di kediamannya di Jalan HM Yatim No.18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Buronan itu merupakan terpidana kasus penipuan yang berada di bawah wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan.

Advertisement

Menurut keterangan resmi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terpidana di Tanjung Balai. Tim kemudian melakukan observasi dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, operasi penangkapan pun digelar. Selamat Ang akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga  Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di Tebing Tinggi dalam Ops Keselamatan Toba 2026

Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, SH., MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Selamat Ang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 507K/Pid/2021, dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Putusan itu diterima Kejari Medan selaku eksekutor.

Namun, saat akan dieksekusi, terpidana memilih melarikan diri dan bersembunyi selama beberapa tahun. Tindakan itu dianggap menghambat proses eksekusi serta mengganggu kepastian hukum yang seharusnya ditegakkan.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejati Sumut bahwa buronan tindak pidana akan terus dikejar di manapun berada. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Upaya ini adalah wujud nyata penegakan hukum serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan,” tegas Husairi mewakili Kajati Sumut. (SN7)

Baca Juga  Bongkar Penyerobotan Aset, KAI Sumut Kerja Sama dengan Kejati

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini