Jakarta, Sinata.id – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) memastikan berkas perkara kasus perburuan liar bersenjata di Taman Nasional Komodo telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Tiga tersangka berinisial AB, AD, dan YA kini bersiap menjalani proses persidangan setelah berkas mereka diterima Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 1 April 2026.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena lokasi kejadian merupakan kawasan konservasi kelas dunia yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.
Menurutnya, perburuan rusa di kawasan tersebut tidak hanya berdampak pada satu spesies, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem secara keseluruhan, termasuk keberlangsungan hidup komodo.
“Rusa Timor adalah bagian penting dari rantai makanan komodo. Jika perburuan terus terjadi, yang terganggu bukan hanya satu spesies, tetapi seluruh ekosistem,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Kasus ini bermula dari operasi gabungan antara tim Gakkum Jabalnusra dan kepolisian pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025, di perairan sekitar Pulau Komodo.
Saat petugas berupaya menghentikan perahu yang dicurigai, para pelaku melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas.
Kontak senjata sempat terjadi di wilayah Selat Sape sebelum akhirnya petugas berhasil mengamankan tiga tersangka.
Sementara itu, lima pelaku lainnya melarikan diri dan hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Di antaranya satu senjata api rakitan, delapan peluru aktif, 10 selongsong peluru, satu ekor rusa hasil buruan, serta kapal yang digunakan para pelaku.
“Petugas menghadapi situasi berbahaya saat berhadapan dengan pelaku bersenjata. Penanganan kasus ini dilakukan serius dan tidak berhenti pada tiga tersangka. Kami terus memburu pelaku lainnya,” kata Aswin.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta aturan kepemilikan senjata api ilegal.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (A08)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini