Pematangsiantar, Sinata.id – Pembelian properti milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar oleh pemerintah kota menelan dana APBD 2025 senilai Rp3 miliar menyedot perhatian luas menyusul harga pembelian dinilai lebih tinggi jika dibandingkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah dan bangunan di sekitar lokasi. Berikut hitung-hitungannya!
Properti yang dimaksud berada di Jalan Catur, Kota Pematangsiantar, terdiri atas sebidang tanah seluas 1.294 meter persegi beserta bangunan di atasnya dengan luas 180 meter persegi. Adapun menurut rencana pemerintah kota peruntukan lahan untuk pembangunan Kantor Kelurahan Banjar.
Berdasarkan data NJOP di sekitar lokasi, tanah milik warga yang berada di sebelah properti tersebut tercatat sebesar Rp1.032.000 per meter persegi, sedangkan NJOP bangunan sebesar Rp429.000 per meter persegi.
Baca juga:Â Rp149 Juta untuk Kawat Nyamuk Rumah Dinas Ketua DPRD Siantar Diprotes
Jika dihitung berdasarkan NJOP tersebut, nilai tanah seluas 1.294 meter persegi mencapai Rp1.335.408.000. Sementara nilai bangunan seluas 180 meter persegi sebesar Rp77.220.000. Dengan demikian, total nilai tanah dan bangunan berdasarkan NJOP adalah Rp1.412.628.000.
Nilai tersebut terpaut signifikan dibandingkan harga pembelian oleh pemerintah kota yaitu sebesar Rp3 miliar.
Selain perbandingan harga, kondisi fisik bangunan juga menjadi perhatian karena terkesan lama tidak terawat serta posisi bangunan juga berada di bawah permukaan aspal.
Relasi Pengawas dan Eksekutif
Keterlibatan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga dalam transaksi jual beli aset dengan pemerintah kota menyinggung soal batas etika relasi antara lembaga pengawas dan pihak yang diawasi.
Pengamat hukum, Pondang Hasibuan, menyatakan bahwa secara prinsip tata kelola pemerintahan, hubungan transaksi antara lembaga yang diawasi dan pejabat pengawas berisiko menimbulkan persoalan etik.
Baca juga:Â Senada Institute Desak Polda Sumut Usut Laporan Pembelian Lahan Ketua DPRD Siantar
Dia menyatakan, Ketua DPRD berperan mengawasi kebijakan serta pelaksanaan anggaran yang dijalankan pemerintah kota.
“Dalam perspektif etika dan kepatutan, kondisi seperti ini rentan konflik kepentingan. DPRD memiliki fungsi kontrol terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah. Posisi pengawas seharusnya tetap independen dan tidak terlibat dalam transaksi dengan pihak yang diawasi,” kata kepada Sinata.id, Minggu (15/2/2026). (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini