Pematangsiantar, Sinata.id – Ketua Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, Ilhamsyah Sinaga, memilih tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait pemberitaan dugaan pengaturan proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Nama anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Partai Demokrat, Metro Hutagaol, menjadi sorotan publik setelah disebut dalam surat pengaduan yang berisi dugaan praktik penguasaan proyek APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat tersebut, Metro dituding terlibat bersama sejumlah pihak lain dalam pengaturan proyek-proyek pemerintah di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Pematangsiantar.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (7/5/2026), Metro tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Ilhamsyah juga belum memberikan respons terkait tudingan yang menyeret nama kader partainya tersebut saat dikonfrimasi Jumat (8/5/2026).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, surat pengaduan itu dikirim oleh sejumlah rekanan konstruksi yang mengatasnamakan anggota asosiasi jasa konstruksi di Kota Pematangsiantar.
Surat tertanggal 1 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Kejaksaan Agung RI, Kapolri, Komisi III DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah media, termasuk Pemimpin Redaksi Sinata.id, dan diterima pada Senin (4/5/2026).
Dugaan Pengaturan Proyek di Sejumlah OPD
Dalam isi surat pengaduan, para pelapor menduga proyek-proyek di sejumlah OPD Pemko Pematangsiantar telah diatur oleh oknum tertentu.
Beberapa instansi yang disebut dalam surat tersebut antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, hingga PDAM Tirta Uli.
Metro disebut bersama sejumlah nama lain yang diduga mengendalikan proyek pemerintah untuk kemudian ditawarkan kepada pihak pemborong.
Para pelapor juga menduga adanya praktik fee proyek berkisar antara 16 hingga 20 persen dalam pembagian paket pekerjaan.
Menurut mereka, kondisi tersebut membuat perusahaan konstruksi yang memiliki legalitas resmi kesulitan memperoleh pekerjaan, khususnya proyek penunjukan langsung (PL) maupun proyek non-tender.
Tak hanya itu, surat pengaduan tersebut juga menyinggung dugaan intervensi terhadap mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
“Korupsi di lingkungan proyek dinilai dilakukan secara sistematis dan berlindung di balik mekanisme pelelangan proyek,” demikian kutipan isi surat pengaduan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Metro terkait tudingan yang beredar.
Sikap diam anggota DPRD Kota Pematangsiantar tersebut memunculkan tanda tanya di tengah perhatian publik terhadap dugaan mafia proyek APBD 2026 di Kota Pematangsiantar.
Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPRD Sumatera Utara, BPKP Sumut, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Government Watch (IGW), serta sejumlah media nasional dan lokal. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini