Pematangsiantar, Sinata.id – Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengerjaan proyek pemerintah di Kota Pematangsiantar menjadi sorotan publik.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, dinilai terkesan melindungi bawahannya dengan tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan media.
Sikap tersebut terlihat saat Sinata.id meminta klarifikasi kepada Robert Sitanggang pada Kamis (7/5/2026) terkait somasi yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tiga Naga. Somasi itu menyangkut dugaan keterlibatan seorang ASN bernama Tulus Manumpan Parulian Pandiangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar tersebut belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.
Hal serupa juga terjadi saat Tulus dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (8/5/2026). Ia belum memberikan tanggapan terkait data dan informasi yang diperoleh LBH Tiga Naga.
Sekretaris LBH Tiga Naga, Iksan Gunawan, menyebut pihaknya menerima informasi bahwa Tulus diduga menerima surat kuasa dari CV Gerbong Airmas untuk melaksanakan proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 122348 di Jalan Tambun Barat, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Proyek tersebut merupakan kegiatan belanja modal bangunan gedung kantor berupa rehabilitasi sedang hingga berat ruang kelas sekolah dasar di bawah Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar,” ujar Iksan, Kamis (7/5/2026).
Menurut LBH Tiga Naga, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp199.992.700 dengan Nomor SPK: 900.1.4.8/4604.4/DISDIK/SPK/IX/2023 tertanggal 13 September 2023.
LBH Tiga Naga menilai dugaan keterlibatan ASN dalam proyek pemerintah berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, hingga aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam surat somasi yang dilayangkan, LBH Tiga Naga menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, termasuk menjadi pelaksana proyek pemerintah.
Selain itu, lembaga tersebut juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dari pimpinan instansi terhadap bawahannya.
“Sebagai pimpinan instansi, saudara memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap ASN di bawah naungan saudara serta mencegah terjadinya konflik kepentingan,” demikian kutipan dalam surat somasi tersebut.
LBH Tiga Naga meminta pihak terkait memberikan penjelasan dalam waktu 2×24 jam sejak surat diterima. Jika tidak ada tanggapan, mereka menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.
Surat somasi itu juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kejaksaan Tinggi hingga Polda Sumut. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini