Pematangsiantar, Sinata.id – Sejumlah rekanan konstruksi yang mengatasnamakan anggota asosiasi jasa konstruksi di Kota Pematangsiantar melayangkan surat pengaduan kepada sejumlah lembaga negara terkait dugaan penguasaan proyek pemerintah yang bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026.
Surat pengaduan tertanggal 1 Mei 2026 itu ditujukan kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara, di antaranya Kejaksaan Agung RI, Kapolri, Komisi III DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Kejati Sumut, Polda Sumut, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam surat tersebut, para pelapor mengaku resah terhadap dugaan praktik penguasaan proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Beberapa instansi yang disebut dalam laporan itu antara lain Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, hingga Perumda Tirta Uli.
Para pelapor menuding terdapat sejumlah oknum yang diduga mengatur pembagian proyek di lingkungan OPD tersebut.
Salah satu nama yang disebut dalam surat pengaduan itu adalah Metro Hutagaol yang disebut berstatus sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar. Dalam laporan tersebut, Metro dituding melanggar fungsi sosial kontrol sebagai wakil rakyat karena diduga ikut mengatur proyek pemerintah.
Selain itu, pelapor juga menyebut nama Ilal Mahdi Nasution yang disebut berdomisili di kawasan Sibatu-batu, Pematangsiantar. Dalam surat pengaduan, Ilal disebut pernah dikaitkan dengan perkara dugaan percaloan penerimaan pegawai Kejaksaan Agung RI pada tahun 2021. Disebutkan juga Ilal merupakan salah satu Dewan Pengawas Perumda Tirtauli periode 2025-2029.
Nama lainnya yang turut disebut ialah Josua Silalahi alias Ucok yang disebut sebagai anak kandung Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi. Ia dituding turut mengarahkan kontraktor tertentu menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas.
Kemudian, pelapor juga mencantumkan nama Rony Jou Raja Simbolon yang disebut sebagai salah satu pengurus organisasi kepemudaan di Kota Pematangsiantar. Dalam surat tersebut, ia dituding kerap melakukan intimidasi terhadap kepala dinas untuk memperoleh jatah proyek.
Para pelapor menduga proyek-proyek pemerintah itu tidak dikerjakan langsung oleh pihak yang disebutkan, melainkan dijual kembali kepada kontraktor lain dengan dugaan fee berkisar 16 hingga 20 persen.
Mereka juga menilai kondisi tersebut membuat perusahaan konstruksi yang memiliki legalitas resmi kesulitan mendapatkan pekerjaan, meski rutin membayar pajak dan memiliki izin usaha sesuai bidangnya.
Selain dugaan penguasaan proyek, surat pengaduan itu juga menyinggung dugaan campur tangan dalam mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Dalam pengaduan tersebut, para pelapor meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk mengusut dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penunjukan langsung maupun tender proyek pemerintah.
Mereka menilai dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan seperti terhadap Metro pada Kamis (7/5/2026) terkait tudingan itu. Namun anggota dewan dari Partai Demokrat itu tak ada memberikan jawaban.
Konfirmasi serupa juga ditujukan pada Josua pada Kamis (7/5/2026) malam terkait tudingan dirinya turut serta mengarahkan kontraktor-kontraktor menjadi pemenang di dinas-dinas terkait. Hanya Josua yang diketahui tinggal di Jakarta itu tak ada memberikan tanggapannya. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini