Jakarta, Sinata.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk mengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).
Pengumuman tersebut disampaikan dalam pidato Presiden pada Rapat Paripurna DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Melalui kebijakan ini, seluruh penjualan komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga ferro alloy wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
BUMN baru tersebut disebut bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
“Seluruh hasil sumber daya alam, mulai dari sawit, batu bara, hingga ferro alloy, wajib melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal,” ujar Prabowo.
Target Tekan Kebocoran Rp2.400 Triliun
Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menutup potensi kebocoran pendapatan negara dari praktik ilegal.
Beberapa praktik yang ingin diberantas meliputi transfer pricing, under invoicing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Pemerintah memperkirakan potensi kebocoran yang dapat diamankan mencapai sekitar USD 150 miliar per tahun atau setara lebih dari Rp2.400 triliun.
Petani Sawit: Waspada Monopoli dan Elite Capture
Kebijakan tersebut langsung menuai respons dari kalangan petani sawit. Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menilai kebijakan ini berpotensi mengubah struktur perdagangan sawit nasional secara drastis.
Ia mengingatkan risiko terjadinya monopoli jalur ekspor serta praktik rente ekonomi dan elite capture.
“Jangan sampai masa depan sawit Indonesia jatuh ke dalam monopoli perdagangan negara. Kita tidak boleh mengulang tragedi tata niaga cengkih pada era Orde Baru,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan besar seperti ini seharusnya melibatkan petani, koperasi, dan pelaku industri yang selama ini menjadi tulang punggung sektor sawit nasional.
POPSI juga menyinggung pengalaman masa lalu pada sistem Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang dinilai merugikan petani.
Saat itu, tata niaga komoditas dipusatkan sehingga petani kehilangan akses pasar, harga jatuh, dan muncul dominasi kelompok tertentu dalam rantai perdagangan.
“Negara tidak boleh mengulang kesalahan sejarah dengan dalih kepentingan nasional,” tegas Darto.
Risiko Monopsoni dan Turunnya Daya Tawar Petani
POPSI menilai ada sejumlah risiko serius dari kebijakan ini, antara lain potensi monopoli jalur ekspor, pengendalian harga dan volume oleh negara, menurunnya kompetisi pasar, dan petani menjadi price taker.
Dalam kondisi tersebut, harga tandan buah segar (TBS) dikhawatirkan tertekan akibat berkurangnya pembeli langsung di pasar global.
Industri Sawit Dinilai Terlalu Kompleks
Darto menegaskan bahwa industri sawit saat ini berbeda jauh dengan komoditas masa lalu.
Menurutnya, sawit telah menjadi industri global yang melibatkan perdagangan lintas negara, pasar berjangka (futures market), jaringan refinery internasional, serta sistem traceability dan ESG.
“Jika sistem terlalu tertutup atau terpusat, Indonesia bisa kehilangan kepercayaan pasar global,” ujarnya.
Tambang Ingatkan Kepastian Hukum
Sementara itu, Indonesia Mining Association (IMA) mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan kontrak jangka panjang yang sudah berjalan di sektor pertambangan.
Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menyatakan kebijakan ini perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak mengganggu iklim investasi.
“Penguatan tata kelola penting, tetapi kepastian usaha dan stabilitas kontrak juga harus dijaga,” ujarnya.
Danantara Bentuk Anak Usaha SDA
Di sisi lain, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara membentuk anak usaha baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Perusahaan ini resmi berdiri pada 18 Mei 2026 dan bergerak di bidang holding pengelolaan SDA.
Luke Thomas Mahony, mantan Direktur PT Vale Indonesia Tbk (INCO), ditunjuk sebagai Direktur Utama. Sementara itu, posisi Komisaris Utama dijabat Harold Jonathan Dharma TJ, eks Direktur Mandiri Sekuritas.
Hingga kini, Danantara belum memberikan keterangan resmi terkait struktur dan peran strategis anak usaha tersebut.
Arah Baru Tata Kelola Ekspor SDA
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah terbesar dalam reformasi tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia.
Di satu sisi, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan negara dan penguatan pengawasan ekspor. Namun di sisi lain, kebijakan ini memunculkan perdebatan terkait risiko monopoli, transparansi, dan dampaknya terhadap pelaku industri dan petani.
Pemerintah memastikan aturan ini akan diterapkan secara bertahap dan masih dalam tahap finalisasi sebelum implementasi penuh. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini