Padangsidimpuan, Sinata.id – Upaya Polres Padangsidimpuan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu terus berlanjut. Meski telah mengamankan tiga tersangka, polisi hingga kini masih memburu seorang pria berinisial Z yang diduga berperan sebagai pemasok sabu dalam jaringan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Aek Tampang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka berinisial ZG, PN, dan SH.
SH diketahui merupakan seorang perempuan yang pernah tersandung perkara serupa dan kini kembali berhadapan dengan proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Waka Polres Padangsidimpuan, P Panjaitan, menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi sabu di belakang loket KBT, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berinteraksi dengan seorang perempuan. Keduanya kemudian dibuntuti hingga ke Jalan M Nawawi Gang Pahlawan, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Ketika akan diamankan, salah seorang tersangka berinisial ZG diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sejumlah plastik klip transparan.
“Petugas menemukan tiga bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2,24 gram serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika,” ujar P Panjaitan dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026), didampingi Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tanpa pelat nomor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, ZG dan PN mengaku memperoleh sabu dari Z yang saat ini masih menjadi target pengejaran polisi. Keduanya juga menyebut barang haram tersebut diterima atas arahan SH untuk diserahkan kepada pihak lain.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada SH. Sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil menangkap perempuan tersebut di kawasan belakang loket KBT yang diduga menjadi salah satu lokasi aktivitas transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga ketiga tersangka tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi turut terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Padangsidimpuan.
Fakta lain yang terungkap, SH merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah ditangkap dalam perkara sabu pada tahun 2022 dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumannya cukup berat.
Sementara itu, pengejaran terhadap Z terus dilakukan. Polisi menduga pria tersebut memiliki peran penting sebagai pemasok sekaligus bagian dari jaringan peredaran sabu yang beroperasi di Kota Padangsidimpuan. (SN18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini