Batang, Sinata.id – Penanganan kasus video asusila yang dikenal dengan sebutan “Bandar Bergetar” memasuki tahap baru.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang, Jawa Tengah, resmi menetapkan seorang pria berinisial SAE (26) sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang diperkuat hasil pemeriksaan forensik digital.
SAE kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Batang sejak Kamis (4/6/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Maulidya Nur Maharanti, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan SAE dalam pembuatan dan penyebaran konten tersebut.
“Hari ini kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sejak pukul 16.00 WIB telah ditahan di Rutan Polres Batang,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Penyidikan Sempat Terkendala Barang Bukti Hilang
Dalam proses penyelidikan, polisi mengaku sempat menghadapi hambatan karena sejumlah barang bukti digital diduga telah dihilangkan. Telepon seluler yang berkaitan dengan kasus tersebut tidak ditemukan, sementara sejumlah riwayat percakapan yang dianggap penting telah dihapus.
Kondisi tersebut membuat penyidik harus menelusuri kembali jejak digital dari awal untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Meski demikian, tim penyidik akhirnya berhasil memulihkan sejumlah data penting melalui pemeriksaan laboratorium forensik digital. Data yang berhasil dipulihkan kemudian menjadi salah satu dasar utama dalam penetapan status tersangka terhadap SAE.
Ponsel Diduga Digunakan untuk Merekam Konten
Berdasarkan hasil analisis digital forensik, perangkat telepon seluler yang pernah digunakan SAE diduga menjadi alat perekam video yang kemudian beredar luas di ruang digital.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memiliki peran dalam proses produksi konten yang menjadi objek penyidikan.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini