Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Polisi Tangkap Paman Cabuli Bocah 10 Tahun di Tapteng, Akui Beraksi 6 Kali

polisi tangkap paman cabuli bocah 10 tahun di tapteng, akui beraksi 6 kali
Pelaku cabul diamankan di Polres Tapteng. (polrestapteng)

Tapanuli Tengah, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FS (27). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah nenek korban di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Agustian Perdana, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan ayah korban yang diterima pihak kepolisian pada 10 Mei 2026.

“Tersangka FS saat ini telah ditahan di RTP Polres Tapteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Dian dalam keterangan resminya, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga  Viral di Medsos, Polres Tapteng Langsung Turun Salurkan Bansos ke Warga

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksinya di rumah nenek korban yang menjadi tempat tinggal sementara keluarga korban.

Saat kejadian, korban yang masih berusia 10 tahun sedang tidur di ruang tamu bersama saudara kandungnya. Pelaku kemudian masuk ke rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci rapat.

Polisi menyebut pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban hingga korban terbangun. Korban juga melihat pelaku melakukan tindakan eksibisionis.

“Pelaku sempat berusaha menyuap korban dengan uang sebesar Rp2.000 agar tidak melaporkan kejadian tersebut, namun korban menolak,” ujar IPTU Dian.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga sempat melakukan tindakan tidak pantas terhadap ibu korban yang sedang tertidur sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca Juga  Polres Tapteng Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Hudopa Nauli

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa FS masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Tersangka merupakan saudara kandung dari ibu korban.

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak enam kali pada waktu yang berbeda.

“Hal itu diperkuat dengan alat bukti yang telah diamankan penyidik, termasuk pakaian korban,” tutur IPTU Dian. (SN16)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini