Pematangsiantar, Sinata.id – Peristiwa sadis terjadi di Kota Pematangsiantar pada 26 Maret 2026 yang lalu. Tindakan sadis itu diduga dilakukan seorang suami terhadap istrinya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Pematangsiantar pada malam harinya sekira pukul 21.36 WIB oleh adik kandung korban, Ade Lidya Evalina.
Ditemui di Kantin Polres Pematangsiantar, Selasa (31/3/2026), Ade Lidya bercerita tentang kisah tragis yang dialami kakak kandungnya.
Kepada sejumlah jurnalis Ade Lidya mengatakan, peristiwa terjadi di rumah orang tuanya. Persisnya di Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, sekira pukul 14.00 WIB.
Katanya, saat peristiwa terjadi ia sedang berada di dalam kamar. Dari kamar Ade mendengar keributan dari ruang tamu. Saat ia keluar, ia melihat wajah kakak kandungnya, Yenni Aprilia berdarah-darah.
Hingga kemudian ia diketahui wajah Yenni (korban) berdarah-darah karena disayat oleh suaminya, An. “Akibat sayatan itu, ada 127 jahitan di wajah kakakku,” ucap Ade Lidya.
Selain wajah, tangan korban juga terkena sayatan pisau. Kata Ade, pisau yang digunakan pelaku pisau cutter untuk memotong triplek.
Ungkap Ade Lidya, keributan antara korban dengan suaminya (terduga pelaku/terlapor), diduga berhubungan dengan keberadaan dua anak kandung dari terduga pelaku dan istrinya (korban).
Sebut Ade, hubungan pernikahan korban (kakaknya) dan terduga pelaku (suami korban) sedang tidak baik. Di mana hubungan pernikahan mereka sedang berproses di Pengadilan Agama (PA) Kota Pematangsiantar, karena An ingin menceraikan korban.
Sebelum peristiwa penyayatan terjadi, kata Ade, ia menerima informasi, kalau terduga pelaku melarang kedua anak kandung mereka ikut (memeluk) ibunya (korban).
Sedangkan kedatangan korban ke rumah orang tuanya, karena diminta oleh kakak kandung korban untuk membawa anak-anaknya. Korban selama ini tinggal di tempatnya bekerja pada salah satu rumah makan yang ada di Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.
Sementara, kehadiran Ade Lidya bersama korban dan ibu korban di Polres Pematangsiantar hari ini, Selasa (31/3/2026) atas undangan penyidik Polres Pematangsiantar, guna pemeriksaan lanjutan terhadap Ade Lidya sebagai pelapor. Hanya saja pemeriksaan tidak jadi dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menyarankan jurnalis untuk bertanya kepada Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar.
Kanit PPA Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar membenarkan pihaknya ada menerima laporan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di mana seorang suami tega menyayat wajah istrinya.
Sebut Darwin, dari penyelidikan yang dilakukan, setelah ada hasil visum, pemeriksaan pelapor dan pemeriksaan saksi, penyayatan diduga dilakukan oleh suami korban. “Jadi perkara ini akan segera naik sidik (penyidikan),” ujar Darwin Siregar. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini