Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Pematangsiantar

Odong-Odong Dilarang, Kasat Lantas Siantar Terancam Diadukan ke Propam Polda Sumut

odong-odong dilarang, kasat lantas siantar terancam diadukan ke propam polda sumut
Tangkapan layar kendaraan odong-odong terlibat tabrakan dengan mobil pribadi di kawasan Stasiun Kereta Api pada Minggu (5/4/2026).

Pematangsiantar, Sinata.id – Kendaraan hias jenis odong-odong kembali beroperasi di Kota Pematangsiantar meski telah ada putusan pengadilan yang melarang penggunaannya.

Kondisi ini memicu sorotan dari praktisi hukum yang menilai adanya dugaan pembiaran oleh aparat kepolisian setempat.

Advertisement

Terlebih lagi, di tengah larangan beroperasi, insiden kecelakaan kembali terjadi. Kendaraan odong-odong dilaporkan menabrak mobil di depan Stasiun Kereta Api, kawasan Jalan yang berdekatan dengan Cafe Soeaka, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 16.43 WIB.

Peristiwa itu terjadi saat mobil hendak berbelok ke kanan, sebelum akhirnya ditabrak oleh kereta hias odong-odong.

Dengan beroperasinya odong-odong di tengah larangan pengadilan, praktisi hukum Pondang Hasibuan bilang bahwa kondisi itu menggambarkan kalau Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak dan Kasat Lantas AKP Firska Susana tidak patuh terhadap putusan pengadilan itu sendiri.

Baca Juga  Disorot BKN, Kasus ASN Pematangsiantar Kian Panas, Sekda Tak Bersuara

Putusan pengadilan yang dimaksud merupakan hasil gugatan warga bernama Rindu Erwin Marpaung melalui kuasa hukumnya, Pondang Hasibuan. Gugatan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kasat Polres Pematangsiantar.

Dalam amar putusan berupa akta perdamaian yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Senin, 16 Juni 2025, majelis hakim menyatakan bahwa kereta hias atau odong-odong dilarang beroperasi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmidzi dengan anggota Nasfi Firdaus dan Rinding Sambara.

Pondang menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

“Laporan nantinya terkait tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum,” katanya dihubungi Sinata.id, Senin (6/4/2026)

Baca Juga  Rekannya Diduga Dipukul, Aliansi BEM Pematangsiantar Malah Batal Demo DPRD dan Polres

Menurut Pondang, odong-odong tidak memiliki spesifikasi yang jelas sebagai kendaraan sesuai ketentuan perundang-undangan, namun tetap dibiarkan beroperasi di jalan umum.

Ia menilai, kondisi ini bertolak belakang dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya yang lebih kecil.

“Kita saja kalau tidak pakai helm saat berkendara ditilang polisi. Ini (odong-odong) yang spek-nya gak jelas dibiarkan beroperasi,” terangnya.

Kasat Lantas AKP Friska Susana yang dimintai tanggapannya terkait akan dilaporkan ke Polda Sumut belum memberikan respons. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini