Tanjungbalai, Sinata.id – PolresTanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinisial UM alias Usman (63) yang diduga sebagai pengepul judi Toto Gelap (togel).
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Jalan B. Sei Silo, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 20.55 WIB.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tindakan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian togel yang dinilai meresahkan.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinisial UM alias Usman yang diduga sebagai pengepul togel. Penangkapan dilakukan di rumah yang bersangkutan,” ujar Kompol Ahmad, Rabu (18/2/2026).
Baca juga:Polisi Bidik Bandar AK, Disebut Kendalikan Togel di Simalungun
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Di antaranya satu unit telepon seluler yang digunakan untuk mengirim angka kepada bandar.
Selain itu, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp443.000 yang diduga berasal dari setoran para pemain. Petugas juga menemukan buku rekap bertuliskan “Albino College” yang berisi catatan angka taruhan, serta dua buku tafsir mimpi (erek-erek).
Tak hanya itu, turut diamankan 24 lembar potongan kartu yang digunakan sebagai kupon pemesanan, tas sandang, pulpen, serta alat tulis lainnya.
“Seluruh barang bukti telah diamankan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus, termasuk menelusuri jaringan dan bandar yang menerima setoran angka,” jelas Kompol Ahmad.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga:Pria di Asahan Jalankan Judi Togel dari Warung Baksonya
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian.
“Polres Tanjungbalai tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungannya,” tegas Kompol Ahmad. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini