Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Rieke Diah Pitaloka Soroti Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Nilai Penanganan Kampus Ada Kejanggalan

rieke diah pitaloka soroti kasus pelecehan seksual fh ui, nilai penanganan kampus ada kejanggalan
Desakan usut tuntas pelecehan di UI (Istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Ia menilai terdapat hal yang janggal dalam proses penanganan kasus tersebut.

Dalam sebuah program diskusi, Rieke mengungkapkan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Lembaga Bantuan Hukum APIK serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia menyebut ada indikasi bahwa penanganan kasus di sejumlah institusi pendidikan belum berjalan sesuai harapan.

Advertisement

Rieke menilai, dalam beberapa kasus, sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual kerap hanya sebatas administratif seperti skorsing atau drop out, bahkan ada yang dianggap selesai hanya dengan permintaan maaf, terutama jika pelaku berasal dari lingkungan institusi tertentu.

Baca Juga  Usut Pengancaman Terhadap Ibu dari Anak Korban Kekerasan

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), setiap kasus kekerasan seksual memiliki kategori dan penanganan hukum yang jelas, sehingga tidak seharusnya berhenti pada penyelesaian internal semata.

Menurutnya, penanganan kasus yang terlalu tertutup dengan alasan melindungi korban justru berpotensi membuat pelaku tidak mendapatkan efek jera. Ia menilai, jika korban sudah siap untuk membuka kasus ke publik, maka proses hukum harus berjalan secara transparan.

Sementara itu, Universitas Indonesia sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada 16 mahasiswa yang diduga terlibat, berupa penonaktifan sementara dari seluruh aktivitas akademik. Para mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti kegiatan perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas kampus lainnya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga  Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ini Rincian Santunan dan Hak Keluarga

Pihak kampus menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga objektivitas pemeriksaan serta menciptakan lingkungan akademik yang kondusif. Namun, penonaktifan tersebut bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif yang masih berjalan.

Kasus ini sendiri masih dalam penanganan pihak kampus dan satuan tugas pencegahan serta penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia.(A07)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini