Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Ia menilai terdapat hal yang janggal dalam proses penanganan kasus tersebut.
Dalam sebuah program diskusi, Rieke mengungkapkan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Lembaga Bantuan Hukum APIK serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia menyebut ada indikasi bahwa penanganan kasus di sejumlah institusi pendidikan belum berjalan sesuai harapan.
Rieke menilai, dalam beberapa kasus, sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual kerap hanya sebatas administratif seperti skorsing atau drop out, bahkan ada yang dianggap selesai hanya dengan permintaan maaf, terutama jika pelaku berasal dari lingkungan institusi tertentu.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), setiap kasus kekerasan seksual memiliki kategori dan penanganan hukum yang jelas, sehingga tidak seharusnya berhenti pada penyelesaian internal semata.
Menurutnya, penanganan kasus yang terlalu tertutup dengan alasan melindungi korban justru berpotensi membuat pelaku tidak mendapatkan efek jera. Ia menilai, jika korban sudah siap untuk membuka kasus ke publik, maka proses hukum harus berjalan secara transparan.
Sementara itu, Universitas Indonesia sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada 16 mahasiswa yang diduga terlibat, berupa penonaktifan sementara dari seluruh aktivitas akademik. Para mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti kegiatan perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas kampus lainnya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pihak kampus menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga objektivitas pemeriksaan serta menciptakan lingkungan akademik yang kondusif. Namun, penonaktifan tersebut bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif yang masih berjalan.
Kasus ini sendiri masih dalam penanganan pihak kampus dan satuan tugas pencegahan serta penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia.(A07)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini