Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Bawa 4 Paket Sabu, Warga Simalungun Dibekuk di Pinggir Jalan Pematangsiantar

bawa 4 paket sabu, warga simalungun dibekuk di pinggir jalan pematangsiantar
Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti. (polressiantar)

Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial ES (55), warga Kabupaten Simalungun, diamankan petugas karena diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 8,05 gram.

Advertisement

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Medan, Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKP Irwanta saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).

Baca Juga  Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Pria yang Ditemukan Tergantung di Siantar Utara

Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka ES di pinggir jalan tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti tersebut disimpan dalam tas sandang hitam merek Reebok milik tersangka.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan 2 unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

“Total barang bukti yang diamankan berupa 4 paket sabu dengan berat bruto 8,05 gram,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Polres Pematangsiantar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Irwanta.

Baca Juga  Tiga Bulan, Polres Pematangsiantar Ungkap 37 Kasus Narkoba dan Amankan 46 Tersangka

Saat ini, tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum yang berlaku. (SN10)

 

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini