Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial ES (55), warga Kabupaten Simalungun, diamankan petugas karena diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 8,05 gram.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Medan, Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKP Irwanta saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka ES di pinggir jalan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti tersebut disimpan dalam tas sandang hitam merek Reebok milik tersangka.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan 2 unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Total barang bukti yang diamankan berupa 4 paket sabu dengan berat bruto 8,05 gram,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Polres Pematangsiantar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Irwanta.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum yang berlaku. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini