Dairi, Sinata.id – Institute Law And Justice (ILAJ) meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) turun tangan mengusut dugaan praktik transaksional jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi yang disebut mencapai Rp80 juta.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua ILAJ, Fawer Sihite, menyusul pengakuan seorang guru yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum yang disebut sebagai orang dekat sekaligus keluarga Bupati Dairi, Vikner Sinaga, dengan harapan dapat dilantik menjadi kepala sekolah. Namun hingga proses pelantikan dilakukan, guru tersebut tidak memperoleh jabatan yang dijanjikan, dan uang yang diserahkan juga belum dikembalikan.
“Polda Sumut harus segera mengambil langkah hukum dengan memeriksa Bupati Dairi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), serta pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana dan praktik percaloan jabatan kepsek ini. Jangan sampai dunia pendidikan tercoreng akibat dugaan transaksi jabatan,” tegas Fawer, Senin (17/5/2026).
Menurut Fawer, pengakuan korban yang menyebut adanya penyerahan uang hingga Rp80 juta tidak boleh dianggap sebagai isu biasa. Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka perbuatan itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.
“Ini bukan sekadar kegagalan dilantik sebagai kepsek, tetapi ada dugaan praktik jual beli jabatan yang mencederai sistem pendidikan dan pemerintahan. Aparat penegak hukum harus serius mengungkap aktor di balik dugaan ini,” ujarnya.
ILAJ juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya kwitansi atau bukti penyerahan uang sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat dan diberitakan sejumlah media.
“Jika memang ada bukti transaksi, maka harus segera disita dan diperiksa. Jangan sampai ada upaya menghilangkan barang bukti atau menekan pihak-pihak tertentu,” kata Fawer.
Meski demikian, Fawer menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Ia juga mengapresiasi bantahan Bupati Dairi yang menegaskan tidak adanya praktik jual beli jabatan kepsek di lingkungan pemerintah daerah.
Namun menurutnya, bantahan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan objektif.
“Jika memang tidak ada praktik jual beli jabatan, maka pemeriksaan secara terbuka akan menjadi cara terbaik untuk membersihkan nama baik pemerintah daerah. Jangan anti kritik dan jangan alergi terhadap proses hukum,” tambahnya.
ILAJ menegaskan bahwa jabatan kepsek merupakan amanah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, sehingga proses penugasannya harus berdasarkan kompetensi, integritas, dan profesionalitas, bukan karena kedekatan pribadi maupun faktor finansial.
“Pendidikan tidak boleh dirusak oleh praktik transaksional. Jika benar ada permainan uang dalam penunjukan kepala sekolah, ini menjadi alarm serius bagi masa depan pendidikan di Kabupaten Dairi,” tutup Fawer.
Kadisdik Jaspin Sihombing, saat dikonfirmasi Sinata.id di ruang kerjanya, Senin (17/5/2026), membantah keras adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Disdik Kabupaten Dairi.
Ia mengaku telah mendengar isu tersebut di tengah masyarakat serta membaca pemberitaan yang beredar di media online.
Jaspin menegaskan, apabila terdapat bukti yang valid terkait dugaan tersebut, pihaknya akan memberikan pembinaan kepada oknum yang terlibat, termasuk pembinaan berupa teguran lisan dan motivasi.
“Jika nantinya isu yang beredar ini sudah menjadi fakta, maka akan dilakukan pembinaan dan teguran,” ujarnya.
Bupati Vikner saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (SN7/SN21)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini