Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 03 Juni 2026 |14:50 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 1K • 0.5K • 1K • 1K • 0.5K • 0.2K • 0.2K LOCO LUWU • BLW • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
8000 (MPR) - - 14525 - WD
N2 N4 (N2)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N1 N4 (N1)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14728 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FOB TDUKU
14577 (PAA) 14533 (WNI) 14500 (AGM) 14825 WNI ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FRC TBAYUR
14603 (WNI) 14550 (WIRA) 8000 (PRCW) 14895 WNI ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14243 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14168 (MNA) 14105 (EUP) 13650 (PBI) 14575 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14318 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 ACC

- - - - - PENDING
Catatan Pasar
  • Tender PTPN menunjukkan aktivitas transaksi lebih aktif dengan beberapa tender berhasil ACC. PHPO memenangkan tender BLW di level 14.777 dengan CTR 15.025. Tender FOB TDUKU dan FRC TBAYUR dimenangkan WNI, sementara tender LOCO KEMBAYAN dan LOCO NGABANG di-ACC kepada EUP. Tender LOCO LUWU masih berstatus WD dengan penawaran MPR di level 8.000.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Menggerus Sistem Presidensial

direktur eksekutif para syndicate, ari nurcahyo menilai gagasan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui dprd tidak sejalan dengan kerangka konstitusional indonesia.
Ilustrasi

Jakarta, Sinata.id – Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo menilai gagasan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak sejalan dengan kerangka konstitusional Indonesia.

Menurutnya, wacana itu bertentangan dengan prinsip dasar yang mengatur bentuk negara, sistem pemerintahan, serta relasi kewenangan antara pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 hasil amendemen.

Advertisement

Ari menegaskan, pemilihan kepala daerah secara tidak langsung berpotensi melanggar prinsip konstitusi, terutama yang berkaitan dengan karakter pemerintahan Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk “Pegiat Pemilu: Kita Tolak Pilkada Langsung”, Minggu (4/12/2026).

Dijelaskan Ari, Indonesia secara konstitusional menganut bentuk negara republik, bukan monarki. Dalam negara republik, legitimasi kekuasaan bersumber dari rakyat. Sehingga mandat publik menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga  Noel Beberkan Gaji Wamenaker: “Enggak Ada Tambahan, Kecuali Nyopet”

“Dalam republik, kekuasaan tertinggi dijalankan berdasarkan kehendak rakyat. Ini berbeda dengan monarki,” sebut Ari.

Selain itu, Ari mengingatkan bahwa Indonesia juga menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini, presiden memiliki kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang mendapatkan mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan umum.

“Karena kita republik dan sistemnya presidensial, maka kekuasaan eksekutif tertinggi di tingkat pusat berada pada presiden,” ujarnya.

Ari menilai, salah satu agenda penting reformasi yang kemudian ditegaskan lewat amendemen UUD 1945 adalah memperkuat sistem presidensialisme. Penguatan tersebut diwujudkan melalui mekanisme pemilihan langsung, termasuk pemilihan presiden oleh rakyat.

“Pemilihan langsung merupakan bagian dari upaya memperkokoh sistem presidensial pascareformasi,” katanya.

Baca Juga  CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Sinyal Pemerintah soal Formasi ASN

Lebih jauh, ia juga menyoroti prinsip desentralisasi yang menjadi dasar hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam sistem ini, daerah diberikan kewenangan luas untuk mengelola urusan pemerintahan di wilayahnya masing-masing.

“Konstitusi kita menegaskan hubungan pusat dan daerah berdasarkan desentralisasi,” tutur Ari.

Dengan kombinasi sistem presidensial dan desentralisasi tersebut, Ari menilai pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi konsekuensi yang tidak terpisahkan.

Menurutnya, gubernur, bupati, dan wali kota perlu mendapatkan legitimasi langsung dari rakyat agar memiliki kekuatan politik yang memadai dalam menjalankan fungsi eksekutif di daerah.

“Karena sistemnya presidensial dan desentralistik, maka kepala daerah semestinya dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pilkada langsung bukan hanya soal teknis pemilu, melainkan bagian dari desain konstitusional untuk menjaga konsistensi sistem pemerintahan hasil reformasi.

Baca Juga  Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,27 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan

Perubahan ke mekanisme tidak langsung, menurut Ari, justru berisiko melemahkan bangunan konstitusi serta mengurangi makna kedaulatan rakyat yang menjadi ruh reformasi. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini