Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur penggelembungan harga.
Penyidik juga menduga ketiga tersangka mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil pelaksanaan program di lapangan.
Selain itu, Kejagung menemukan dugaan penunjukan sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan miliaran rupiah setiap hari dan bernilai triliunan rupiah dalam setahun.
PDIP Minta Program Kerakyatan Diawasi Ketat
Hasto menegaskan bahwa program-program kerakyatan harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi di BGN menjadi pelajaran penting agar pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara semakin diperkuat demi memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia juga berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini