Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

IPW Nilai Wacana Kapolri dari Kalangan Sipil Sarat Muatan Politik

ipw nilai wacana kapolri dari kalangan sipil sarat muatan politik

JAKARTA, Sinata.id – Indonesia Police Watch (IPW) menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, terkait kemungkinan jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diisi oleh kalangan sipil merupakan pernyataan yang sarat muatan politik.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, usulan tersebut muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri sehingga tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik yang sedang berkembang.

Advertisement

“Pernyataan Natalius Pigai ini merupakan pernyataan politis karena kami melihat ada kepentingan-kepentingan tertentu yang sedang dibawa atau dititipkan melalui pernyataan tersebut,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).

Menurut IPW, wacana tersebut dapat dibaca sebagai bentuk political bargaining yang ditujukan untuk mempengaruhi posisi Polri dalam proses pembahasan RUU Polri.

Baca Juga  KPK dan Ombudsman Bersatu, Korupsi di Pelayanan Publik Jadi Target Utama

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan adanya kepentingan politik tertentu yang ingin menekan institusi kepolisian agar mengikuti agenda tertentu.

IPW menegaskan bahwa syarat pengangkatan Kapolri sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 11 Ayat (6) UU Polri disebutkan bahwa Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri yang masih aktif serta memiliki jenjang kepangkatan dan rekam jejak karier yang memadai di lingkungan kepolisian.

“Undang-undang yang berlaku sudah sangat jelas. Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri aktif yang memiliki jenjang kepangkatan dan karier di institusi kepolisian,” ujar Sugeng.

IPW menjelaskan bahwa dalam praktik selama ini calon Kapolri umumnya berasal dari perwira berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang pernah menduduki jabatan strategis, baik sebagai Kapolda maupun pejabat utama di Mabes Polri.

Baca Juga  Pertemuan Tertutup Prabowo dan Kapolri, Ini yang Dibahas di Hambalang

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini