Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan TNI, DPR Sebut Kebebasan Berekspresi Terancam

nobar film pesta babi dibubarkan tni, dpr sebut kebebasan berekspresi terancam
Poster film Pesta Babi. (istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengkritik tindakan aparat TNI yang membubarkan kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melampaui tugas pokok serta fungsi TNI.

Advertisement

“Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Karena itu, pembubaran kegiatan nobar dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga  Menag Nasaruddin Umar Ajak Rayakan Akhir Tahun dengan Empati

TB Hasanuddin menegaskan hingga kini tidak ada putusan hukum yang menyatakan film dokumenter tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada pihak yang menilai isi film tidak tepat atau provokatif, seharusnya dibantah dengan data, klarifikasi, dan argumentasi, bukan dengan pembubaran kegiatan,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa pembubaran kegiatan masyarakat bukan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.

“Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI telah diatur daftar tugas OMSP. Tidak ada satu pun yang menyebut TNI berwenang membubarkan kegiatan nonton bareng atau diskusi masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, apabila terdapat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, langkah yang tepat adalah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Baca Juga  Kendalikan Inflasi untuk Menjaga Stabilitas Sumut Pascabencana

“Jika memang ada potensi gangguan kamtibmas, TNI seharusnya berkoordinasi dengan kepolisian yang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, kegiatan nobar dan diskusi film dokumenter Pesta Babi dibubarkan aparat TNI di Pendopo Benteng Oranje, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Jumat (8/5/2026).

Acara tersebut diselenggarakan oleh Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Maluku Utara bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate.

Film hasil kolaborasi Watchdoc, Media Jubi, Greenpeace Indonesia, Pusaka Bentala Rakyat, dan Ekspedisi Indonesia Baru itu mengangkat isu deforestasi dan proyek strategis nasional di Papua.

Dandim 1501 Ternate, Letkol Inf Jani Setiadi, sebelumnya menyatakan pembubaran dilakukan karena film tersebut dinilai memicu penolakan masyarakat dan dianggap mengandung unsur provokatif.

Baca Juga  Usut Pengancaman Terhadap Ibu dari Anak Korban Kekerasan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, juga menilai pembubaran nobar film tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

“Mengapa menonton karya seni saja harus diadang oleh militer? Apakah ini ancaman terhadap pertahanan negara?” ujar Andreas.

Ia menilai tindakan pelarangan justru dapat memicu rasa penasaran publik terhadap film dokumenter tersebut dan berpotensi mencoreng citra demokrasi Indonesia di mata internasional. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini