Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan TNI, DPR Sebut Kebebasan Berekspresi Terancam

nobar film pesta babi dibubarkan tni, dpr sebut kebebasan berekspresi terancam
Poster film Pesta Babi. (istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengkritik tindakan aparat TNI yang membubarkan kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melampaui tugas pokok serta fungsi TNI.

Advertisement

“Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Karena itu, pembubaran kegiatan nobar dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga  Mandeg Lebih dari Dua Dekade, Baleg DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

TB Hasanuddin menegaskan hingga kini tidak ada putusan hukum yang menyatakan film dokumenter tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada pihak yang menilai isi film tidak tepat atau provokatif, seharusnya dibantah dengan data, klarifikasi, dan argumentasi, bukan dengan pembubaran kegiatan,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa pembubaran kegiatan masyarakat bukan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.

“Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI telah diatur daftar tugas OMSP. Tidak ada satu pun yang menyebut TNI berwenang membubarkan kegiatan nonton bareng atau diskusi masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, apabila terdapat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, langkah yang tepat adalah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Baca Juga  DPR RI Tegaskan UU Peradilan Militer Sah, Mengikat dan Konstitusional

“Jika memang ada potensi gangguan kamtibmas, TNI seharusnya berkoordinasi dengan kepolisian yang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, kegiatan nobar dan diskusi film dokumenter Pesta Babi dibubarkan aparat TNI di Pendopo Benteng Oranje, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Jumat (8/5/2026).

Acara tersebut diselenggarakan oleh Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Maluku Utara bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate.

Film hasil kolaborasi Watchdoc, Media Jubi, Greenpeace Indonesia, Pusaka Bentala Rakyat, dan Ekspedisi Indonesia Baru itu mengangkat isu deforestasi dan proyek strategis nasional di Papua.

Dandim 1501 Ternate, Letkol Inf Jani Setiadi, sebelumnya menyatakan pembubaran dilakukan karena film tersebut dinilai memicu penolakan masyarakat dan dianggap mengandung unsur provokatif.

Baca Juga  DPR Minta Pembatasan Kuota Mahasiswa PTN Dikaji Ulang

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, juga menilai pembubaran nobar film tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

“Mengapa menonton karya seni saja harus diadang oleh militer? Apakah ini ancaman terhadap pertahanan negara?” ujar Andreas.

Ia menilai tindakan pelarangan justru dapat memicu rasa penasaran publik terhadap film dokumenter tersebut dan berpotensi mencoreng citra demokrasi Indonesia di mata internasional. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini