Jakarta, Sinata.id – Polda Metro Jaya merespons permintaan penghentian penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mempertanyakan alasan permintaan penghentian perkara tersebut.
“Saya tanya balik, apa alasannya untuk dihentikan? Silakan baca aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus mendalami sejumlah unsur serta meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.
Budi juga menyinggung mekanisme restorative justice (RJ) yang pernah diterapkan dalam kasus serupa, termasuk yang melibatkan Rismon Hasiholan Sianipar dan Eggi Sudjana.
“Kalau ingin restorative justice, pelajari ketentuan yang sudah pernah dilakukan. Kasus Pak Rismon maupun Pak Eggi Sudjana bisa menjadi pembelajaran,” katanya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa perkara tersebut dalam waktu dekat akan memasuki tahap pelimpahan berkas atau P-21. Polda Metro Jaya, kata dia, akan segera menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses hukum tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan perkembangan mengenai kelengkapan berkas perkara dan proses akhirnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Tim Tifa and Roy’s Advocate (Troya) menilai status tersangka Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus tersebut sudah tidak layak dilanjutkan.
Koordinator Tim Troya, Refly Harun, menyebut pelimpahan tahap dua perkara oleh Polda Metro Jaya dinilai telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menurut Refly, kliennya telah menyandang status tersangka selama sekitar enam bulan sejak ditetapkan pada 7 November 2025. Ia menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi alasan penghentian perkara.
Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini