Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB TDUKU β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Mandeg Lebih dari Dua Dekade, Baleg DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

mandeg lebih dari dua dekade, baleg dpr percepat pembahasan ruu pprt
Martin Manurung (Parlementaria)

Jakarta, Sinata.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah lebih dari dua dekade masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan, pembahasan regulasi tersebut perlu segera dituntaskan mengingat RUU PPRT telah berada dalam daftar prioritas legislasi selama sekitar 22 tahun.

Advertisement

Hal itu disampaikan Martin saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

β€œRUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini sudah lebih dari dua dekade masuk Prolegnas. Karena itu baik DPR maupun pemerintah perlu menunjukkan komitmen agar pembahasannya bisa segera diselesaikan,” ujar Martin.

RDP tersebut dihadiri jajaran Kementerian Ketenagakerjaan yang diwakili Sekretaris Jenderal Kemenaker Chris Kuntadi dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Haryani.

Baca Juga  Alarm Fiskal: 3 Lembaga Rating Dunia Beri Outlook Negatif untuk Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan tidak dapat hadir dan menugaskan kedua pejabat tersebut mewakili kementerian.

Martin menjelaskan, urgensi pembahasan RUU PPRT tidak terlepas dari belum adanya payung hukum yang secara khusus mengatur pekerja rumah tangga. Selama ini, pekerja rumah tangga belum tercakup dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara itu, regulasi yang mengatur sektor tersebut masih terbatas pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

β€œArtinya pengaturannya masih berada pada level peraturan menteri. Karena itu kita perlu masukan sebelum panja menyusun dan membahas lebih lanjut RUU ini, terutama terkait mekanisme penyelesaian konflik atau sengketa di sektor pekerja rumah tangga,” katanya.

Ia menilai kehadiran undang-undang khusus akan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih adil bagi seluruh pihak, baik pekerja rumah tangga, pemberi kerja, maupun pihak penyalur.

Baca Juga  Komisi III Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan di Kaltim

Menurut Martin, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta orang. Namun hingga kini mereka belum memiliki perlindungan hukum formal yang memadai.

Karena itu, Baleg DPR meminta dukungan aktif dari Kementerian Ketenagakerjaan, terutama dalam penyediaan data, evaluasi kebijakan, serta penyusunan mekanisme pengawasan dan perlindungan yang lebih efektif.

Selain itu, Baleg juga menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa alternatif atau alternative dispute resolution (ADR) dalam rancangan undang-undang tersebut. Skema ini dinilai dapat mempercepat penyelesaian konflik tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.

β€œKita bisa bayangkan jika semua sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja harus diselesaikan di pengadilan, prosesnya akan sangat lama dan bisa merugikan kedua belah pihak,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.

Baca Juga  KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Bersama 10 Orang, Barang Bukti Menggunung

Dalam rancangan yang tengah dibahas, Baleg juga mengatur keberadaan perusahaan penyalur pekerja rumah tangga (P3RT) yang diwajibkan berbentuk badan usaha. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan akuntabilitas dalam proses penyaluran pekerja rumah tangga.

Selain itu, Baleg turut mempertimbangkan pelibatan perangkat wilayah seperti RT dan RW dalam proses mediasi serta pendataan pekerja rumah tangga di tingkat lokal.

Melalui rapat tersebut, Baleg berharap memperoleh pandangan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai penerapan mekanisme mediasi sebagai solusi penyelesaian sengketa, sekaligus memastikan RUU PPRT mampu mencegah praktik eksploitasi dan memberikan perlindungan hukum yang setara bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini