Jakarta, Sinata.id β Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah lebih dari dua dekade masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan, pembahasan regulasi tersebut perlu segera dituntaskan mengingat RUU PPRT telah berada dalam daftar prioritas legislasi selama sekitar 22 tahun.
Hal itu disampaikan Martin saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
βRUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini sudah lebih dari dua dekade masuk Prolegnas. Karena itu baik DPR maupun pemerintah perlu menunjukkan komitmen agar pembahasannya bisa segera diselesaikan,β ujar Martin.
RDP tersebut dihadiri jajaran Kementerian Ketenagakerjaan yang diwakili Sekretaris Jenderal Kemenaker Chris Kuntadi dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Haryani.
Menteri Ketenagakerjaan tidak dapat hadir dan menugaskan kedua pejabat tersebut mewakili kementerian.
Martin menjelaskan, urgensi pembahasan RUU PPRT tidak terlepas dari belum adanya payung hukum yang secara khusus mengatur pekerja rumah tangga. Selama ini, pekerja rumah tangga belum tercakup dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, regulasi yang mengatur sektor tersebut masih terbatas pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
βArtinya pengaturannya masih berada pada level peraturan menteri. Karena itu kita perlu masukan sebelum panja menyusun dan membahas lebih lanjut RUU ini, terutama terkait mekanisme penyelesaian konflik atau sengketa di sektor pekerja rumah tangga,β katanya.
Ia menilai kehadiran undang-undang khusus akan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih adil bagi seluruh pihak, baik pekerja rumah tangga, pemberi kerja, maupun pihak penyalur.
Menurut Martin, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta orang. Namun hingga kini mereka belum memiliki perlindungan hukum formal yang memadai.
Karena itu, Baleg DPR meminta dukungan aktif dari Kementerian Ketenagakerjaan, terutama dalam penyediaan data, evaluasi kebijakan, serta penyusunan mekanisme pengawasan dan perlindungan yang lebih efektif.
Selain itu, Baleg juga menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa alternatif atau alternative dispute resolution (ADR) dalam rancangan undang-undang tersebut. Skema ini dinilai dapat mempercepat penyelesaian konflik tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.
βKita bisa bayangkan jika semua sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja harus diselesaikan di pengadilan, prosesnya akan sangat lama dan bisa merugikan kedua belah pihak,β ujar politisi Partai NasDem tersebut.
Dalam rancangan yang tengah dibahas, Baleg juga mengatur keberadaan perusahaan penyalur pekerja rumah tangga (P3RT) yang diwajibkan berbentuk badan usaha. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan akuntabilitas dalam proses penyaluran pekerja rumah tangga.
Selain itu, Baleg turut mempertimbangkan pelibatan perangkat wilayah seperti RT dan RW dalam proses mediasi serta pendataan pekerja rumah tangga di tingkat lokal.
Melalui rapat tersebut, Baleg berharap memperoleh pandangan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai penerapan mekanisme mediasi sebagai solusi penyelesaian sengketa, sekaligus memastikan RUU PPRT mampu mencegah praktik eksploitasi dan memberikan perlindungan hukum yang setara bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini