Jakarta, Sinata.id β Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah mengkaji ulang secara menyeluruh rencana pembatasan kuota mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Lalu menilai kebijakan tersebut harus tetap menjamin akses pendidikan tinggi yang adil bagi seluruh masyarakat.
Menurut Lalu, pembatasan kuota tidak boleh menimbulkan eksklusivitas baru di perguruan tinggi negeri.
Ia menegaskan kebijakan tersebut harus mempertimbangkan daya tampung yang proporsional serta memastikan kesempatan belajar tetap terbuka, terutama bagi masyarakat dari keluarga kurang mampu dan daerah tertinggal.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mengingatkan agar pembatasan kuota tidak dimaknai sebagai upaya mengalihkan calon mahasiswa ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Menurutnya, hubungan antara PTN dan PTS seharusnya dibangun melalui kompetisi yang sehat dan profesional. Daya saing perguruan tinggi, kata dia, harus bertumpu pada peningkatan kualitas pendidikan dan inovasi, bukan sekadar karena berkurangnya kuota penerimaan di PTN.
βKita perlu menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang sehat, di mana PTN dan PTS saling melengkapi, bukan sekadar bersaing dalam jumlah mahasiswa,β ujarnya, Senin (16/3/2026).
Ia juga menyambut baik gagasan Didik J. Rachbini, Rektor Universitas Paramadina, yang mengusulkan agar PTN lebih difokuskan pada pengembangan riset dan program pascasarjana.
Baginya, pendekatan tersebut cukup visioner karena dapat memperkuat fondasi inovasi nasional. Dalam skema tersebut, PTS dapat mengambil peran lebih besar dalam pendidikan sarjana yang bersifat aplikatif dan berorientasi pada kebutuhan industri.
Menurut Lalu, pembagian peran semacam ini berpotensi menciptakan sinergi yang memperkuat kualitas pendidikan tinggi nasional secara keseluruhan.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tengah mengkaji rencana pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN sebagai bagian dari upaya penataan sistem pendidikan tinggi.
Kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan pakar pendidikan.
Pemerintah menilai peningkatan kualitas lulusan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar memperbesar jumlah mahasiswa di bangku kuliah. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini