Jakarta, Sinata.id – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, meminta pemerintah daerah mempercepat dan memperbarui data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Demikian disampaikan di Jakarta, Senin (16/2/2026), menyusul evaluasi lintas kementerian dan lembaga terkait kepesertaan PBI.
Dalam keterangannya, Muhaimin menjelaskan, peserta PBI yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria karena kondisi ekonominya membaik akan dinonaktifkan.
Kuota yang tersedia kemudian dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Ia menekankan, akurasi dan pembaruan data menjadi kunci agar pengalihan kuota berjalan efektif.
Pemerintah daerah, menurutnya, perlu lebih proaktif melakukan verifikasi dan pemutakhiran data warga, mengingat kondisi sosial-ekonomi masyarakat bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Rapat koordinasi turut dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Anggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Murni. Pertemuan membahas sinkronisasi data penerima manfaat dan mekanisme penyesuaian kepesertaan PBI.
Muhaimin juga menegaskan, dalam situasi darurat atau kondisi katastropik, fasilitas kesehatan tetap wajib memberikan pelayanan kepada pasien meskipun terdapat persoalan administratif kepesertaan.
Penyelesaian administrasi, lanjutnya, akan dikoordinasikan lebih lanjut antara Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Untuk mengakomodasi masyarakat yang merasa berhak namun tidak lagi terdaftar sebagai peserta PBI, pemerintah membuka mekanisme pengajuan sanggah dan reaktivasi.
Pengajuan dapat dilakukan melalui laman resmi cek bantuan sosial, layanan pusat panggilan, serta kanal WhatsApp resmi Kementerian Sosial. Fitur tersebut memungkinkan masyarakat memperbarui data dan status desil sesuai kondisi terbaru.
Sementara itu, Saifullah Yusuf menyampaikan penetapan penerima manfaat PBI mengacu pada data yang dihimpun BPS serta usulan dari pemerintah daerah, khususnya bagi kelompok desil 1 hingga 5.
Data yang telah ditetapkan selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi kepesertaan dan pelayanan jaminan kesehatan. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini