Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Hukum & Peristiwa

MN Ditangkap Bersama Sabu 7,67 Gram, Kini Pulang Bikin Heboh Warga Simalungun

mn ditangkap bersama sabu 7,67 gram, kini pulang bikin heboh warga simalungun
MN bersama kedua rekannya ketika diamankan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun. (istimewa)

Simalungun, Sinata.id — Seorang pria berinisial MN (36), warga Kabupaten Simalungun, yang sebelumnya diamankan Intel Kodim 0207/Simalungun bersama dua rekannya di komplek RS Laras Bahapal, Kecamatan Bandar Huluan, kini disebut telah kembali pulang dan beraktivitas seperti biasa.

Penangkapan ketiganya dilakukan pada 27 Januari 2026, dan dalam lokasi yang sama turut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,67 gram.

Advertisement

Kabar pulangnya MN memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, karena kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik dan dianggap sebagai penangkapan signifikan.

“Udah pulang si MN, kemarin terlihat di sini. Kok bisa ya bebas?” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga  Polres Simalungun Ungkap 74 Kasus Narkoba, 96 Tersangka Diamankan hingga April 2026

Baca juga:Pengedar Sabu di Kisaran Timur Ditangkap, 12 Paket Disita Polisi

Sumber itu mengaku terkejut karena MN sudah kembali menjalani aktivitas normal, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait proses hukum yang berjalan.

“Kalau memang ada barang buktinya waktu itu, kenapa yang satu bisa bebas? Ini yang jadi pertanyaan kami,” tambahnya.

Menanggapi isu ini, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan melalui Kasi Humas AKP V.J. Purba, menjelaskan bahwa MN tidak diproses pidana seperti dua rekannya.

Alasannya, barang bukti tidak ditemukan melekat atau dalam penguasaan MN saat penangkapan.

“Untuk Muhammad Nur dilakukan assessment medis karena barang bukti tidak ada padanya. Namun, karena urine positif, dilakukan proses rehabilitasi medis atau assessment. Sedangkan dua rekannya diproses hukum secara lanjut,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga  Janji Pulang Bareng, 2 Pria Nekat Berbuat Cabul di Bus TransJakarta Jadi Tersangka

Charles menegaskan, MN bukan benar-benar bebas, melainkan akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan diwajibkan untuk melapor secara rutin.

Baca juga:Residivis Narkoba Kembali Diciduk, 3,76 Gram Sabu Disita di Pondok Batu Tapteng

“Barang bukti pada saat itu bukan dalam penguasaannya, melainkan milik kedua rekannya,” jelasnya.

Meski telah dijelaskan, publik masih menyoroti fakta bahwa MN diamankan bersama dua rekannya di lokasi yang sama, dengan barang bukti sabu yang jumlahnya cukup signifikan. Perbedaan penanganan ini memunculkan spekulasi di masyarakat, terutama terkait peran MN dalam kasus tersebut.

Banyak warga menilai Polres Simalungun perlu memberikan penjelasan lebih terbuka dan rinci agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik. Kasus narkoba merupakan isu sensitif yang selalu menjadi perhatian serius masyarakat, apalagi jika barang bukti yang ditemukan jumlahnya signifikan.

Baca Juga  Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan Simalungun

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih rinci mengenai status hukum MN, apakah rehabilitasi yang dijalani murni sebagai pengguna atau masih terkait proses hukum lain terkait barang bukti. Sementara itu, MN disebut akan menjadi saksi bagi dua rekannya yang kini masih diproses hukum. (SN10)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini