Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan Simalungun

sat reskrim polres simalungun menyelidiki dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di perbatasan kecamatan dolok panribuan.
Polisi temukan bekas material tambang. (Foto:ist)

Simalungun, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun tengah menyelidiki dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan. Polisi bergerak setelah munculnya pemberitaan media online terkait polemik tambang pasir yang diduga tidak berizin.

Tambang Pasir Ilegal di  Simalungun

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim telah turun langsung ke lokasi pada Senin (14/4/2025) untuk melakukan penyelidikan. Investigasi dilakukan di area pinggir sungai yang menjadi batas kedua nagori tersebut.

Advertisement

“Penyelidikan dilakukan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 serta adanya laporan media yang menyebut tidak adanya kehadiran pangulu (kepala desa) dalam menyikapi keluhan warga,” ujar AKP Verry, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga  Dipasok Warga Medan, Dua Pengedar Narkoba Dicokok di Simalungun

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bekas galian pasir namun tanpa aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Tidak ditemukan kendaraan pengangkut seperti dump truck di lokasi. Informasi dari warga menyebutkan aktivitas tersebut telah berhenti selama sekitar satu minggu terakhir dan pasir hanya diangkut jika ada pesanan.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan pemantauan berkala untuk mencegah kembalinya aktivitas ilegal. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait legalitas tambang tersebut dan menegaskan kesiapannya untuk menindak jika ditemukan pelanggaran.

“Kami tidak segan menindak tegas jika aktivitas ilegal ditemukan. Semua kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi,” tegasnya.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi memberikan informasi jika menemukan indikasi penambangan ilegal di wilayahnya. (*)

Baca Juga  Diduga Jalin Hubungan Gelap, Usia Brigadir W dan Dosen IAKSS Terpaut Jauh

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini