Jakarta, Sinata.id – Polisi menetapkan 2 pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka kasus tindakan asusila di dalam bus Transjakarta rute 1A (Pantai Maju-Balai Kota).
Keduanya ditangkap setelah video aksi masturbasi mereka viral dan memicu kemarahan penumpang lain.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku kini terancam hukuman pidana satu tahun penjara akibat perbuatan cabul di ruang publik tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua pelaku, yang diketahui baru saling mengenal selama tiga hari, berjanji untuk pulang kerja bersama dari Halte Busway PIK.
Saat kondisi bus sedang padat penumpang di ruas Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, kedua pelaku berdiri tepat di belakang seorang penumpang wanita yang menjadi korban.
Tersangka FTR diduga meraba alat kelamin HW hingga mengeluarkan sperma. Cairan tersebut mengenai baju hingga menetes ke kaki korban. Awalnya, korban mengira tetesan tersebut berasal dari kebocoran AC bus.
Aksi tak senonoh ini terbongkar setelah penumpang lain menyadari perbuatan pelaku. Seorang saksi mata dilaporkan langsung mengonfrontasi dan membekuk pelaku HW sambil meneriakinya.
“Ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW dan mengatakan, ‘Kamu c*li, ya’. Saat itulah korban baru menyadari bahwa cairan di bajunya adalah sperma,” ujar Onkoseno dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2025)
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini