Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

MK: Karya Jurnalistik Wartawan Tak Bisa Langsung Digugat Pidana atau Perdata

mk: karya jurnalistik wartawan tak bisa langsung digugat pidana atau perdata
Sidang MK

Jakarta, Sinata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

MK mewajibkan setiap sengketa pers diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum lainnya.

Advertisement

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyatakan bahwa penggunaan instrumen pidana dan perdata secara langsung terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas sahnya berpotensi memicu kriminalisasi pers.

Baca Juga  DPR Desak Kasus Nenek Saudah Segera Dibawa ke Pengadilan

Kondisi tersebut dinilai dapat membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hukum.

MK menilai wartawan berada pada posisi rentan (vulnerable position) karena aktivitasnya kerap bersinggungan dengan berbagai kepentingan kekuasaan.

Namun, Guntur menegaskan bahwa perlindungan hukum ini tidak bersifat absolut, melainkan bersyarat pada kepatuhan wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegasnya.

Baca Juga  Viral! Anak Korban Pembunuhan Dumaris Denny Waty Sitio Diamankan Polisi, Ini Fakta Terbarunya

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengapresiasi putusan ini sebagai peneguhan martabat profesi wartawan.

Ia menyebut selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya selesai melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah hukum.

“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” kata Irfan.

Dia menambahkan bahwa putusan ini tidak membuat wartawan kebal hukum. Jika wartawan terbukti menyalahgunakan profesi atau melanggar etika, mereka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme yang tepat dan proporsional sesuai hukum pers.

Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan putusan ini memberikan kepastian hukum bagi insan pers.

Baca Juga  Anggota Komisi III DPR RI Nilai Tahanan Rumah Gus Yaqut Tak Lazim

Menurutnya bahwa setiap keberatan terhadap karya jurnalistik harus melalui penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers terlebih dahulu.

“Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers,” ujar Viktor. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini