Jakarta, Sinata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
MK mewajibkan setiap sengketa pers diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum lainnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyatakan bahwa penggunaan instrumen pidana dan perdata secara langsung terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas sahnya berpotensi memicu kriminalisasi pers.
Kondisi tersebut dinilai dapat membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.
“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hukum.
MK menilai wartawan berada pada posisi rentan (vulnerable position) karena aktivitasnya kerap bersinggungan dengan berbagai kepentingan kekuasaan.
Namun, Guntur menegaskan bahwa perlindungan hukum ini tidak bersifat absolut, melainkan bersyarat pada kepatuhan wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegasnya.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengapresiasi putusan ini sebagai peneguhan martabat profesi wartawan.
Ia menyebut selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya selesai melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah hukum.
“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” kata Irfan.
Dia menambahkan bahwa putusan ini tidak membuat wartawan kebal hukum. Jika wartawan terbukti menyalahgunakan profesi atau melanggar etika, mereka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme yang tepat dan proporsional sesuai hukum pers.
Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan putusan ini memberikan kepastian hukum bagi insan pers.
Menurutnya bahwa setiap keberatan terhadap karya jurnalistik harus melalui penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers terlebih dahulu.
“Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers,” ujar Viktor. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini