Jakarta, Sinata.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 13 Maret 2026.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Selain pidana penjara selama tujuh tahun, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, Nurhadi diminta menjalani pidana tambahan berupa kurungan selama tiga tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Nurhadi tidak mampu menjelaskan asal-usul kekayaan yang digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk properti dan kendaraan.
Berdasarkan penilaian jaksa, total penghasilan yang diperoleh dari gaji resmi saat menjabat Sekretaris Mahkamah Agung serta usaha penangkaran sarang burung walet tidak sebanding dengan nilai gratifikasi yang diduga diterima.
Selain itu, jaksa menyebut sejumlah aset yang dibeli tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), padahal kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara negara.
Jaksa juga menyampaikan sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta dianggap menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki karena jabatannya.
Sementara itu, kondisi terdakwa yang memiliki tanggungan keluarga menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan sebagai faktor meringankan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nurhadi melanggar ketentuan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga didakwa melanggar ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 18 November 2025, jaksa menyebut Nurhadi menerima gratifikasi senilai Rp137,1 miliar dari sejumlah pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan.
Uang tersebut diduga diberikan oleh para pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi itu berlangsung dalam rentang waktu Juli 2013 hingga 2019, baik saat Nurhadi masih menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung maupun setelah tidak lagi menduduki jabatan tersebut.
Dalam dakwaan yang sama, jaksa juga menuding Nurhadi melakukan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp308 miliar, termasuk uang sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat.
Dana tersebut diduga ditempatkan di berbagai rekening dan digunakan untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, serta kendaraan.
Sebagian dana juga disebut disalurkan melalui rekening milik menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, serta melalui sejumlah rekening pihak lain dan perusahaan, di antaranya CV Herbiyono Indo Perkasa dan PT Herbiyono Energi Industri.
Jaksa menyatakan penempatan dana itu diduga bertujuan menyamarkan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini