Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Mahfud MD Ingatkan Putusan MK, Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN

mahfud md menegaskan bahwa mk sejatinya telah melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di badan usaha milik negara (bumn).
Mahfud MD menegaskan bahwa MK sejatinya telah melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jakarta, Sinata.id  – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya telah melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini mengacu pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Mahfud MD Ingatkan Putusan MK

Mahfud menyebutkan, meski larangan bagi wakil menteri tidak tertulis secara eksplisit dalam amar putusan, MK berpandangan bahwa larangan tersebut juga berlaku secara otomatis.

Advertisement

“Di Undang-undang Kementerian disebutkan menteri dilarang menjabat di BUMN, tetapi tidak ada penegasan soal wakil menteri. Namun, menurut MK, larangan pada menteri juga melekat pada wamen. Jadi tidak perlu diputuskan ulang dalam amar,” ujar Mahfud, Rabu  tanggal 30 April 2025.

Baca Juga  Komite Reformasi Polri Akan Diumumkan Oktober, Mahfud MD Beberkan Tiga Poin Penting

Mahfud juga menanggapi gugatan baru terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang meminta penegasan larangan bagi wakil menteri agar tidak merangkap jabatan. Ia menilai gugatan itu justru memperkuat putusan sebelumnya.

“Kalau dulu hanya satu dua wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris, sekarang jumlahnya jauh lebih banyak,” kata Mahfud.

Gugatan terhadap UU Kementerian Negara dilayangkan oleh advokat asal Sulawesi Utara, Juhaidy Rizaldy Roringkon, dengan nomor perkara 21/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana digelar pada 22 April 2025 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam petitum gugatan, pemohon meminta agar frasa “menteri” dalam Pasal 23 UU 39/2008 diubah menjadi “menteri dan wakil menteri”, karena dianggap memiliki tanggung jawab dan pengangkatan langsung oleh presiden yang setara.

Baca Juga  Batas Lapor SPT 2026 Tinggal Hari, Ini Cara Coretax dan Dendanya

Dalam berkas gugatan juga diungkapkan enam nama wakil menteri yang saat ini merangkap jabatan di BUMN, antara lain:

Kartika Wirjoatmodjo (Komisaris PT BRI), Aminuddin Maruf (Komisaris PT PLN), Dony Oskaria (Wakil Komisaris Utama PT Pertamina), Suahasil Nazara (Wakil Komisaris PT PLN) dan Silmy Karim (Komisaris PT Telkom Indonesia), serta Sudaryono (Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog)

Gugatan ini menguatkan sorotan publik terhadap praktik rangkap jabatan di lingkaran pemerintahan, khususnya pada era pemerintahan baru yang dinilai lebih banyak menunjuk wamen sebagai pejabat BUMN. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini