Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Batas Lapor SPT 2026 Tinggal Hari, Ini Cara Coretax dan Dendanya

batas lapor spt 2026 tinggal hari, ini cara coretax dan dendanya
Coretax (Istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 semakin dekat. Wajib pajak orang pribadi diminta segera melapor sebelum 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April 2026.

Informasi ini merujuk pada ketentuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menjelang akhir Maret, masyarakat diimbau tidak menunda pelaporan untuk menghindari lonjakan akses sistem yang kx ap terjadi di hari terakhir.

Advertisement

Coretax 2026 Permudah Lapor Pajak Online

Tahun 2026 menjadi era baru administrasi perpajakan dengan penerapan penuh sistem Coretax. Sistem ini menghadirkan fitur prefill data, yang memungkinkan data penghasilan dan pajak terisi otomatis tanpa input manual.

Dengan pendekatan ini, proses pelaporan menjadi lebih cepat, akurat, dan minim kesalahan.

Baca Juga  Program Bedah Rumah Ditargetkan Sentuh 3 Juta Unit hingga 2029

Cara Lapor SPT Online via Coretax 2026

Berikut langkah mudah melaporkan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi:

1. Instal Aplikasi Pendukung

Unduh dan instal Adobe Acrobat Reader DC versi 20 atau terbaru untuk membuka formulir elektronik SPT.

2. Login ke Sistem Coretax

Masuk menggunakan:

  • NIK atau NPWP 16 digit
  • Password akun pajak

3. Buat Konsep SPT

Pilih menu SPT → Coretax Form → Buat Konsep SPT, lalu pilih tahun pajak 2025 dengan status normal.

4. Unduh Formulir SPT

Download file PDF SPT dan buka menggunakan passphrase sertifikat elektronik Anda.

5. Cek Data Prefill

Periksa data yang sudah terisi otomatis. Jika ada kesalahan identitas, lakukan pembaruan melalui menu profil.

Baca Juga  6 Wilayah di Sumatera Barat Dipertimbangkan Jadi Kota Baru

6. Kirim SPT

Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email, lalu klik Submit.

Setelah pengiriman, tunggu hingga 1 hari untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda resmi bahwa laporan Anda telah diterima.

Denda Telat Lapor SPT 2026

Bagi wajib pajak yang melewati batas waktu, akan dikenakan sanksi administratif:

  • Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
  • Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan

Denda akan muncul otomatis di akun Coretax dan dikirim melalui notifikasi resmi.

Selain itu, keterlambatan juga dapat berdampak pada:

  • Penurunan profil kepatuhan pajak
  • Hambatan pengajuan restitusi
  • Kendala administrasi fiskal di masa depan

Jika terdapat pajak kurang bayar, wajib pajak juga akan dikenakan bunga per bulan sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.

Baca Juga  Wajib Pajak Wajib Tahu: Deadline SPT PPh 21 Resmi Diperpanjang

Ada Perpanjangan Batas Waktu?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membuka kemungkinan perpanjangan waktu pelaporan SPT. Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian.

Sebagai alternatif, pemerintah mempertimbangkan relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melapor.

Meski begitu, masyarakat tetap disarankan untuk menyelesaikan pelaporan sebelum batas waktu guna menghindari risiko denda.

Imbauan untuk Wajib Pajak

Dengan sistem Coretax yang semakin canggih, pelaporan pajak kini jauh lebih mudah dilakukan secara online. Wajib pajak diharapkan tidak menunda pelaporan agar terhindar dari kendala teknis maupun sanksi administratif.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini