Jakarta, Sinata.id – Konflik internal Partai Bulan Bintang (PBB) memasuki babak baru setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB hasil Muktamar VI mengajukan uji materi Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini tak sekadar soal dualisme kepengurusan, tetapi juga menggugat peran negara dalam menentukan keabsahan partai politik.
Permohonan yang teregister dengan Nomor 146/PUU-XXIV/2026 itu menguji sejumlah frasa dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Sidang dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon dilaksanakan di MK pada Senin, (4/5/2026).
Inti keberatan pemohon terletak pada kewenangan Menteri Hukum dan HAM yang dinilai terlalu jauh mencampuri urusan internal partai.
Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI, Gugum Ridho Putra, dalam sidang pendahuluan mengungkap adanya dua kubu yang sama-sama mengklaim kepengurusan sah.
Satu pihak berlandaskan hasil Muktamar VI yang telah disahkan pemerintah, sementara kubu lain mengklaim legitimasi melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) dengan dasar surat pengesahan yang belum jelas keberadaannya.
“Kami belum pernah mendapatkan penjelasan dari Menteri Hukum terkait keberadaan surat keputusan tersebut, bahkan secara fisik tidak pernah diumumkan,” ujar Gugum di hadapan majelis hakim.
Soroti Intervensi Negara dalam Partai
Dalam argumentasinya, pemohon menilai norma dalam UU Parpol membuka ruang bagi Menteri Hukum untuk tidak hanya mencatat, tetapi juga menilai dan mengesahkan kepengurusan partai.









Jadilah yang pertama berkomentar di sini