Sibolga, Sinata.id – Kinerja aparat penegak hukum di Kota Sibolga kembali menjadi sorotan.
Polres Sibolga dinilai belum mampu menindak dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan tangkahan ikan, Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BBM tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial RS. Dengan modus operandi yang terstruktur, solar disimpan di dalam gudang tertutup, kemudian disalurkan menggunakan selang saat kapal hendak berangkat melaut.
RS yang dikenal oleh warga setempat disebut cukup lihai menghindari jerat hukum. Bahkan, muncul dugaan tidak adanya tindakan tegas dari aparat terhadap aktivitas tersebut.
Praktik yang diduga merugikan negara ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu.
Seorang warga berinisial JP, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa gudang BBM tersebut telah lama beroperasi.
“Itu sudah lama jadi gudang minyak. Seolah tidak ada tindakan dari petugas,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Hasil pantauan di lapangan juga memperkuat dugaan tersebut. Terlihat puluhan jerigen dan drum tersusun rapi, serta mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM secara ilegal.
Kondisi ini semakin memprihatinkan karena lokasi gudang berada dekat dengan fasilitas pelayanan publik, seperti puskesmas dan kantor pemerintahan.
Jika tidak segera ditindak, keberadaan gudang tersebut berpotensi menimbulkan risiko besar, termasuk ancaman keselamatan bagi warga sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menertibkan dugaan aktivitas ilegal tersebut. (SN16)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini