Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya untuk periodik 2025 yang dilaporkan pada 30 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, total kekayaan Teddy atau yang akrab disapa Mayor Teddy tercatat mencapai Rp20.116.632.669 atau sekitar Rp20,1 miliar.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan LHKPN periodik 2024 yang tercatat sebesar Rp15,38 miliar. Dengan demikian, kekayaan Mayor Teddy bertambah sekitar Rp4,7 miliar dalam setahun.
Aset Tanah dan Bangunan Dominasi Kekayaan
Berdasarkan data LHKPN, aset terbesar Mayor Teddy berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai total Rp9.045.000.000.
Ia tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jawa Barat; Sragen, Jawa Tengah; dan Minahasa, Sulawesi Utara.
Properti dengan nilai tertinggi berada di Kota Bekasi dengan taksiran mencapai Rp3,725 miliar. Sementara aset dengan nilai terendah berada di Sragen senilai Rp650 juta.
Selain properti, Sekretaris Kabinet itu juga memiliki tiga unit kendaraan dengan total nilai Rp1,21 miliar.
Ketiga kendaraan tersebut meliputi Toyota Jeep LC HDTP tahun 2014 senilai Rp765 juta, Toyota Fortuner tahun 2015 senilai Rp310 juta, dan Honda CR-V tahun 2010 senilai Rp135 juta.
Seluruh kendaraan tersebut tercatat sebagai hasil sendiri.
Miliki Kas Rp2,1 Miliar
Dalam laporan LHKPN, Mayor Teddy juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp7.712.100.000.
Selain itu, ia tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2.149.532.669.
Namun, Teddy tidak tercatat memiliki surat berharga maupun utang dalam laporan kekayaannya tersebut.
Dilantik Jadi Sekretaris Kabinet pada 2024
Presiden Prabowo Subianto melantik Teddy sebagai Sekretaris Kabinet pada 21 Oktober 2024 bersamaan dengan pelantikan sejumlah wakil menteri di Istana Negara.
Pengangkatan Teddy dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 143P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.
Pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, 14 April 1989 itu kini menjadi salah satu pejabat muda di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo.
KPK sebelumnya juga mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat negara mencapai lebih dari 96 persen pada tahun 2025. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini