Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti capaian investasi langsung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang masih jauh dari target dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025.
Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh sebelum lembaga itu mengajukan tambahan anggaran operasional.
“Tentu ini menjadi catatan penting. Jangan sampai BPKH meminta tambahan dana, tapi target RKAT yang sudah ditetapkan justru tidak tercapai,” ujar Selly saat Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala BPKH di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dalam paparan RKAT 2025, target pengembangan investasi langsung BPKH ditetapkan sebesar Rp700 miliar, namun realisasinya baru mencapai sekitar Rp200 miliar. Selly menilai selisih besar ini perlu dijelaskan secara transparan kepada publik dan anggota DPR.
Politisi PDI-Perjuangan ini juga mempertanyakan faktor rendahnya capaian tersebut, termasuk keterbatasan peluang investasi langsung selama dua tahun terakhir, serta strategi BPKH dalam mempercepat kinerja investasi ke depan, terutama jika ada rencana penambahan anggaran operasional. Ia menyoroti kinerja dua anak perusahaan BPKH, yakni Bank Muamalat dan BPKH Limited.
“Investasi di kedua entitas ini seharusnya sudah menunjukkan kemandirian, khususnya BPKH Limited yang ditargetkan mandiri sejak awal 2025. Keberadaan anak perusahaan harus transparan karena terkait dana publik yang dikelola,” jelasnya.
Terkait RKAT 2026, Selly menekankan bahwa seluruh target harus realistis, menyesuaikan kondisi ekonomi nasional yang saat ini menghadapi tekanan. Ia memperingatkan agar tidak terjadi perubahan target di tengah jalan akibat perencanaan yang kurang tepat.
Selain itu, Selly menyoroti rencana digitalisasi BPKH yang dibiayai dari anggaran operasional. Menurutnya, konsep digitalisasi harus jelas, termasuk integrasinya dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kementerian Agama.
Selly menegaskan, evaluasi dan perbaikan pengelolaan keuangan haji harus dilakukan agar lebih transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan jamaah. “Digitalisasi tidak berarti hanya nama, tetapi data harus bisa diakses secara real time oleh BPKH, termasuk setoran dan data jemaah,” tandasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini