Medan, Sinata.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pelaporan terhadap ahli hukum tata negara, Feri Amsari, sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat serta ancaman serius terhadap demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterima, Minggu (19/4/2026), LBH Medan menyebut pelaporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT tertanggal 17 April 2026. Menurut mereka, langkah hukum terhadap akademisi dan pengamat merupakan indikasi meningkatnya penggunaan instrumen hukum terhadap suara kritis.
LBH Medan menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya berkaitan dengan pemilihan umum, tetapi juga mencakup kebebasan berpendapat, persamaan di hadapan hukum, serta penghormatan terhadap HAM sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Setiap kebijakan dalam sistem demokrasi harus dapat diuji dan dikritisi sebagai bagian dari mekanisme check and balance untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan,” demikian pernyataan LBH Medan.
Selain Feri Amsari, sejumlah nama lain seperti Saiful Mujani dan Islah Bahrawi juga dilaporkan dalam kasus berbeda terkait pernyataan publik mereka. LBH Medan menilai terdapat pola serupa dalam pelaporan terhadap para pengamat tersebut.
LBH Medan berpandangan, kritik yang disampaikan akademisi merupakan bagian dari tradisi intelektual dan mekanisme kontrol sosial dalam negara demokrasi. Penggunaan hukum pidana terhadap kritik dinilai berpotensi menimbulkan efek ketakutan di ruang publik (chilling effect).
Lebih lanjut, LBH Medan mengaitkan fenomena ini dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyinggung sikap para pengkritik pemerintah. Mereka juga menyoroti pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya terkait fenomena “inflasi pengamat”.
Menurut LBH Medan, rangkaian peristiwa dan pernyataan tersebut berpotensi menciptakan stigma terhadap akademisi dan pengamat, serta mempersempit ruang kritik publik yang dijamin konstitusi.
LBH Medan juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi telah diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 serta diperkuat melalui ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Dalam pernyataannya, LBH Medan menyampaikan tiga tuntutan, yakni menghentikan proses hukum yang dinilai mengkriminalisasi kebebasan berpendapat, menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, serta menolak penggunaan hukum sebagai alat pembungkaman kritik.
“Negara harus memastikan penegakan hukum tidak menjadi alat pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan tetap berada dalam koridor perlindungan HAM,” demikian pernyataan tersebut.
LBH Medan menilai jika pola pelaporan terhadap kritik terus berlanjut, hal itu berpotensi menimbulkan iklim ketakutan politik dan melemahkan partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini