Jakarta, Sinata.id – Feri Amsari dikenal sebagai akademisi, pakar hukum tata negara, dan pengamat kebijakan publik di Indonesia.
Namanya kerap menjadi sorotan karena pandangan kritisnya terhadap isu demokrasi, pemberantasan korupsi, reformasi hukum, serta tata kelola pemerintahan.
Feri memiliki spesialisasi di bidang hukum tata negara, konstitusi, demokrasi, dan antikorupsi.
Ia dikenal sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas. Dalam kapasitas sebagai akademisi, ia aktif mengajar, meneliti, dan menyampaikan pandangan hukum kepada publik.
Ia sering memberikan analisis mengenai putusan mahkamah dan konstitusi, pemilu dan demokrasi, kinerja lembaga negara, reformasi sistem hukum, hingga pemberantasan korupsi.
Sebagai pengamat hukum, Feri rutin hadir di berbagai forum diskusi, seminar, media televisi, podcast, dan wawancara publik. Gaya penyampaiannya dikenal lugas, kritis, dan berbasis argumentasi hukum.
Ia juga kerap menyuarakan pentingnya independensi lembaga penegak hukum, transparansi pemerintahan, perlindungan kebebasan sipil, serta penguatan demokrasi konstitusional.
Feri Amsari termasuk salah satu akademisi yang berpengaruh dalam diskursus hukum nasional.
Namanya kerap menjadi rujukan media ketika membahas persoalan hukum tata negara dan isu politik nasional.
Di ruang publik, Feri dikenal konsisten menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang dianggap menyimpang dari prinsip negara hukum dan demokrasi.
Karena itu, ia menjadi salah satu figur akademik yang cukup dikenal masyarakat luas.
Ia pernah menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) periode 2017–2023, dan kini menjadi peneliti di PoshDem.
Feri lahir di Padang pada 2 Oktober 1980. Dari pernikahannya dengan Chitra Afsari, ia dikaruniai tiga orang anak.
Medsos: Instagram @feriamsari, Threads @feriamsari
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Ada dua laporan polisi terhadap Feri Amsari di Polda Metro Jaya.
Laporan pertama masuk pada Kamis, 16 April 2026 pukul 16.45 WIB dengan pelapor berinisial RMN.
Laporan kedua masuk pada Jumat, 17 April 2026 pukul 11.24 WIB dengan pelapor berinisial MIS.
Laporan ini diajukan oleh LBH Tani Nusantara melalui tim advokasi bernama Itho Simamora, dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026.
Yang dipersoalkan pelapor adalah pernyataan Feri Amsari dalam acara halal bihalal bertajuk Sebelum Pengamat Ditertibkan yang digelar di Beranda Utan Kayu pada 31 Maret 2026.
Dalam acara itu, Feri disebut menyatakan bahwa Prabowo Subianto berbohong kepada publik terkait program swasembada pangan.
Pernyataan itu kemudian dijadikan dasar tuduhan penyebaran hoaks dan penghasutan oleh pelapor.
Dalam forum tersebut hadir pula Saiful Mujani serta sejumlah akademisi, pengamat politik, dan aktivis masyarakat sipil. (A08)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini