Gorontalo, Sinata.id – Badan Gizi Nasional (BGN) tetapkan batas waktu bagi 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Gorontalo yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, agar segera menyelesaikan proses kepesertaan.
Batas waktu itu disampaikan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Brigjen TNI Rudi Setiawan, dalam agenda pengarahan dan evaluasi SPPG bersama mitra dan yayasan, Rabu (6/5/2026), di Ballroom Hotel Aston Gorontalo. Kegiatan itu dibuka Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie.
Berdasarkan data BGN, dari total 89 SPPG yang telah beroperasi di wilayah tersebut, sebanyak 69 unit telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, tujuh unit masih dalam proses pendaftaran dan 13 lainnya belum mengajukan kepesertaan. Setiap SPPG diketahui melibatkan sekitar 50 relawan.
BGN meminta seluruh unit yang belum terdaftar agar segera memenuhi kewajiban tersebut paling lambat Jumat, 8 Mei 2026. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan kerja bagi para relawan yang terlibat dalam layanan pemenuhan gizi.
Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja, termasuk pembiayaan perawatan medis tanpa batas serta santunan apabila terjadi kecelakaan kerja. Selain itu, terdapat manfaat santunan kematian akibat kecelakaan kerja yang dihitung berdasarkan kelipatan upah yang dilaporkan.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Gorontalo menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, khususnya dalam menghadapi potensi risiko selama menjalankan tugas, baik di lokasi kerja maupun dalam perjalanan.
Selain perlindungan kecelakaan kerja, program ini juga mencakup santunan kematian non-kecelakaan sebesar Rp42 juta, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua anak peserta hingga nilai tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sela kegiatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sanco Simanullang menyampaikan bahwa perluasan kepesertaan di sektor layanan pemenuhan gizi merupakan bagian dari upaya meningkatkan cakupan perlindungan tenaga kerja.
Ia menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan aktivitasnya, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Kegiatan evaluasi ini menjadi bagian dari langkah koordinatif antara pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan seluruh tenaga kerja di sektor pelayanan publik mendapatkan perlindungan yang layak. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini