Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Kurir COD Jadi Korban Curanmor di Toba, Dua Pelaku dan Penadah Ditangkap Polisi

kurir cod jadi korban curanmor di toba, dua pelaku dan penadah ditangkap polisi
Polisi mengamankan pelaku dan penadah curanmor. (polrestoba)

Toba, Sinata.id – Polres Toba berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.

Dua pelaku utama bersama seorang penadah berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Advertisement

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem milik Parno Sinaga pada 18 Mei 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 09.36 WIB di Jalan Prof. Dr. Midian Sirait, Desa Lumban Sitorus, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.

Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Desman Manalu, menjelaskan saat itu korban tengah mengantarkan paket cash on delivery (COD) sebagai kurir. Ketika korban meninggalkan sepeda motornya untuk mengantar paket ke rumah pelanggan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan beserta puluhan paket yang berada di atas motor tersebut.

Baca Juga  Terbukti Pakai Sabu, Briptu A.T Anggota Polres Toba Dipecat Tidak Hormat

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp21.792.000 akibat kejadian tersebut,” ujar AKP Desman, Sabtu (23/5/2026).

Usai menerima laporan, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Toba langsung melakukan penyelidikan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial RH (18) dan MP (18) di kawasan Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Selain itu, petugas turut mengamankan seorang penadah berinisial MGS (18) beserta barang bukti sepeda motor hasil curian yang telah dijual pelaku seharga Rp1,7 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Toba dan Polres Simalungun.

Baca Juga  Dugaan Mafia Tanah di Ajibata Diduga Libatkan Oknum, PMKRI Desak Kapolri Turun Tangan

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali di wilayah Kabupaten Toba dan satu kali di wilayah Kabupaten Simalungun,” terang Desman.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian, satu unit Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, beberapa paket milik korban, dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta peralatan otomotif yang dipakai untuk melakukan pencurian.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Toba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya, termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat sebagai penadah.

Baca Juga  Kecelakaan Maut di Simalungun Tewaskan 3 Orang, Kapolres Diduga Abaikan SKB 3 Menteri

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini