Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Kejari dan Polres Simalungun Bongkar Dugaan Mafia Sawit, Sejumlah Warga Diamankan

kejari dan polres simalungun bongkar dugaan mafia sawit, sejumlah warga diamankan
Pihak Kejari Simalungun saat bersama PTPN IV. (istimewa)

Simalungun, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Polres Simalungun dan PTPN IV membongkar dugaan praktik pencurian serta penadahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diduga merugikan aset negara di wilayah Kabupaten Simalungun.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sejumlah warga berinisial AS, MDA, EHP, AP, dan HS diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas pencurian hingga penampungan sawit ilegal dari area perkebunan milik PTPN IV, Jumat (22/5/2026).

Advertisement

Proses hukum terhadap para terduga pelaku kini telah memasuki tahap penyidikan. Pihak Kejari Simalungun menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian dan memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Sidang Putusan Terdakwa kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Molor 5 Jam

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yuhdi Saputra, menegaskan penindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga aset negara sekaligus memberantas praktik pencurian sawit ilegal.

Menurutnya, sebelum dilakukan penindakan, Kejari Simalungun bersama PTPN IV telah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi hukum kepada masyarakat di desa-desa penyangga perkebunan.

Sosialisasi tersebut berkaitan dengan ancaman pidana terhadap pelaku pencurian maupun penadahan hasil perkebunan ilegal. Namun, praktik tersebut masih ditemukan sehingga aparat mengambil langkah penegakan hukum.

“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga aset negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pencurian maupun penadah sawit ilegal,” tegas Yuhdi.

Baca Juga  Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan Simalungun

Sinergi antara aparat penegak hukum dan perusahaan perkebunan negara itu juga menjadi peringatan keras kepada pemilik peron dan penampung sawit agar tidak membeli hasil kebun yang berasal dari tindak pidana.

Kejari, Polres Simalungun, dan PTPN IV turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat berujung pidana.

Mereka berharap situasi keamanan dan ketertiban di kawasan perkebunan tetap kondusif serta praktik pencurian hasil perkebunan dapat ditekan. (SN10)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini